Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Penjualan Buku

Mantan Karyawan Intan Pariwara Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 17:09 WIB
Gelapakan_Dana_penjualan_Buku,Eks-Pegawai_PT.Intan_Pariwara_Di_Ganjar_1_tahun_5_bulan_Penjara.JPG Honda-Batam

Gelapakan Dana penjualan Buku, Eks-Pegawai Penerbit Intan Pariwara diganjar 1 tahun 6 bulan Penjara

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti melakukan penggelapan uang penjualan buk, mantan karywan penerbit Intan Pariwara, Henoch Agus Utomo (32) diganjar 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpnang pada Selasa, 16 Agustus 2011.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai T. Simajuntak SH, menyatakan terdakwa Henoch terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, saat menjabat secara berkelanjutan hingga merugikan perusahaan Penerbit Intan Pariwara sebesar Rp80 Juta.

"Atas perbuatanya terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar T. Simajuntak.

Hukuman terdawka Henoch ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaska Penuntut Umum Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan dakwaan tunggal JPU melanggar pasal 374 jo pasal 64 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perbuatan penggelapan sebesar Rp80 juta lebih dana penjualan sejumlah jenis buku terbitan Intan Pariwara di sejumlah sekolah yang ada di kota Tanjungpinang, diketahui atas permintaan Kepala Cabang Penerbit Intan Pariwara, pada terdakwa agar mem-print out saldo seluruh piutang penjualan buku.

Saat itu terdakwa mengatakan kalau sejumlah piutang sekolah sejak 2003 sampai 2009 itu, masih belum dibayar dan masih dicicil, Namun setelah ditanyakan langsung pada sejumlah sekolah kalau uang tersebut telah dibayarkan, hingga terdakwa mengakui kalu uang itu telah digunakanya untuk kepentingan pribadinya dan akhirnya pihak perusahaan melaporkan terdakwa ke polisi.