Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlaku Hingga 18 Mei 2016

Hore! Dispenda Kepri Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan
Oleh : Hadli
Kamis | 17-03-2016 | 14:30 WIB
pajak-kendaraan-bermotor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok, Jumat (18/3/2016). 

"Penghapusan denda pajak kendaraan diperpajang kembali selama 60 hari atau sampai 18 Mei 2016," kata Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Dispenda Kepri, Dicky Wijaya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (17/3/2016). 

Dicky mengatakan, tidak hanya penghapusan denda pajak yang dibebaskan selama dua bulan, Dispenda juga memberikan kelonggaran dengan memutihkan Biaya Balik Nama (BBN) kepada pemilik kendaraan.  

"Program ini kebijakan dari bapak Gubernur (M.Sani) untuk menarik pendapatan daerah. Intinya Pemerintah Provinsi Kepri berikan kemudahan kepada masyarakat," ujarnya. 

Dicky mengimbau kepada masyarakat sebagai pemilik kendaraan untuk mendatangi Kantor Sistim Aministrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda dengan melengkapi administrasi KTP, STNK dan BPKB. 

"Tolong, sebelum mendatangi Kantor Samsat berkasnya dilengkapi dulu agar tidak bolak balik," pungkas Dicky.

Seperti diketahui, pembebasan biaya denda pajak kendaraan dan gratis balik nama juga telah dilakukan Dispenda Kepri pada September hingga Desember 2015 lalu. Melalui program itu, tidak hanya menguntungkan masyarakat, pendapatan Dispenda Kepri melalui pajak kendaraan bermotor juga mengalami kenaikan drastis.

Editor: Dodo