Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kebijakan Pengembangan Kawasan Batam

Pansus PKB DPRD Kepri Temui Panja FTZ Batam, Serahkan Empat Pokok Pikiran
Oleh : Irawan
Rabu | 16-03-2016 | 17:10 WIB
IMG_20160316_124823_hdr.jpg Honda-Batam
Pansus Pengemabangan Kawasan Batam DPRD Provinsi Kepri bertemu dengan Panja FTZ Batam Komisi VI DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pengembangan Kawasan Batam  (PKB) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR untuk menyerahkan pokok-pokok pikiran pansus sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan Batam ke depan.

Ketua Pansus PKB DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan, kebijakan pemerintah dalam membentuk Dewan Kawasan (DK) yang dipimoin Menteri Perekonomian Darmin Nasution dengan tidak mengotak-atik pelaksanaan free trade zone (FTZ) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru untuk ke depannya sudah pada jalur yang benar.

"Apa yang dilakukan Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah on the track, pada jalur benar dengan Dewan Kawasan sekarang diambil alih pusat, dan tidak mengotak-atik FTZ yang sudah ada, dan akan bentuk KEK baru. Tetapi ada yang lupa, komunikasi dengan DPRD meskipun gubernur dan walikota anggota Dewan Kawasan, tapi kalau DPRD-nya tidak setuju ini bisa menjadi masalah," kata Taba di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Artinya, diperlukan sebuah peraturan pemerintah (PP) yang baru untuk mengatur pola hubungan dan komunikasi antara Dewan Kawasan, BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam dan DPRD-nya.

"Saya kira PP, tetap diperlukan agar hal-hal yang menghambat di lapangan bisa diatasi. Mentang-mentang semua anggotanya menteri dan walikota jadi angota Dewan Kawasan, DPRD-nya bisa menerima begitu saja, belum tentu," katanya.

Dengan pengambilalihan DK dari gubernur ke Menko Perekonomian, lanjutnya, setidaknya menyelesaikan beberapa masalah selama ini yang tidak diselesaikan gubernur di tingkat kementerian. 

"Banyak masalah FTZ di tingkat kementerian tidak bisa diselesaikan gubernur, kalau sekarang diambil-alih Menko Perekonomian permasalahan tersebut bisa diatasi," katanya.

Karena itu, Pansus PKB DPRD Kepri kata Taba, memberikan empat pokok pikiran terkait dengan kebijakan pemerintah pusat terhada pengembangan kawasan Batam.  

Pokok pikiran pertama adalah pengaturan mengenai kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam diatur dengan PP masih sangat relevan dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pokok pikiran kedua adalah mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus diperjelas dalam pelaksanaan kerja dan merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak terpisahkan. 

Pokok pikiran ketiga adalah mendukung audit kinerja secara menyeluruh termasuk lahan di BP Batam, tetapi harus menjamin kepastian hukum dalam investasi dan dunia usaha lainnya.

Pokok pikiran keempat adalah dalam jangka panjang penyelesaian masalah Batam dengan pertimbangan letak Provinsi Kepri secara ekonomi dalam rangka mengptimalkan semua potensinya dan penerimaan devisa negara, maka solusi yang terbaik menjadikan Provinsi Kepri Kepri sebagai daerah Otonomi Khusus dibidang ekonomi dalam konteks NKRI (konsep otonomi asimetris).
Menurut Taba, empat pokok pikiran tersebut juga telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri, BP Batam, Pemko Batam, Kadin, dunia usaha dan lain-lain. 

"Masukan ini kita sampaikan kepada Panja FTZ Batam agar tidak ketinggalan informasi, karena pelaksanaan perubahan kebijakan soal BP Batam sudah berjalan, dan dalam waktu enam bulan akan ada Kepala BP Batam baru, malahan informasinya dalam 10 hari ini akan dipercepat," kata Taba Iskandar, politisi Partai Golkar ini.

Menangggapi hal Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana yang menerima delegasi Pansus PKB DPRD Provinsi Kepri mengatakan, Komisi VI DPR sangat menghargai masukan yang disampaikan DPRD Kepri dan akan dibahas secara internal Panja FTZ Batam maupun internal Komisi VI.

"Kita melihat Batam memang tidak berkembang dan tidak sesuai dengan kenyataan, padahal didepan kita (Batam) ada Singapura. Makanya kenapa Komisi VI mendukung agar Batam bisa berkembang," kata Azam.

Azam mengatakan, keberadaan DK yang baru dibentuk juga bisa menimbulkan persoalan baru di Batam, apabila permasalahan yang membelit Batam selama ini tidak dituntaskan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan. 

"Makanya kita berharap nantinya dapat masukan dari Dewan Kawasan yang baru yang sudah terbentuk," katanya.

Anggota Komisi VI Nyat Kadir menambahkan, agar Komisi VI meminta pertanggungjawaban kepada Kepala BP Batam Mustofa Widjaja terkait penggunanaan anggaran tahun 2016 untuk berbagai proyek dan infrasruktur seperti pelabuhan.

"Ini proyek sudah berjalan dan telah diberikan anggaran ke BP Batam yang lama, nanti BP Batam yang baru ada enam bulan lagi ada perubahan nama dari Badan Pengusahaaan ke Badan Pengelola. Ini nanti akan kita bahas pada APBN-P 2016, tapi untuk anggaran yang 2016 kita harus minta pertanggungjawaban," kata Nyat Kadir, mantan Walikota Batam ini. 

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar didampingi Wakil Ketua Wakil Ketua Pansus Sahat Sianturi, Wakil Ketua Pansus Onward Siahaan, Ketua Komisi II DPRD Kepri Safroni, Anggota DPRD Kepri Hotman Hutapea, Asmin Patros dan lain-lain.

Editor: Surya