Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pilar Kebangsaan Harus Tetap Dijaga, karena Berfungsi untuk Jaga Keutuhan Bangsa
Oleh : Ahmad Romadi
Rabu | 16-03-2016 | 12:37 WIB
Nabil_empat_pilar.jpg Honda-Batam
Anggota MPR RI dari unsur DPD RI saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Aula Gedung Serbaguna Ibdnu Sina Kota Batam, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada 19 Februari 2016 

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota MPR RI dari unsur DPD RI Muhammad Nabil mengatakan, pembukaaan UUD 1945 memberikan hak kepada warganya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pernyataan Nabil itu menjawab pertanyaaan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Batam Kadarisman saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada mahasiswa, pemuda dan KNPI Kota Batam yang  diikuti 150 peserta bertempat di Aula Gedung Serbaguna Ibdnu Sina Kota Batam, di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pada 19 Februari 2016 

Pada kesempatan itu, Ketua KNPI Kota Batam Kadarisman mempertanyakan masalah nasionalisme, mengenai hak dan kewajiban dengan rakyatnya.  "Ketika kita berbicara masalah Nasionalisme, kita juga akan berbicara Hak dan kewajiban antara Negara dengan rakyatnya, apa yang sudah Negara lakukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Kadarisman.

Nabil menegaskan, pemimpin dan negara apabila berbicara mengenai hak rakyat, belum sepenuh hati dijalankan oleh pemerintah, padahal telah diatur dalam pasal 27, 29, 31, 33 dan 34 UUD 1945. 

"Pasal-pasal itu adalah hak daripada rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas hingga Rote benar tidak ? katanya bertanya. 

Dalam pasal 27 dalam ayat 1 misalnya, segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum  dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Itu isinya tetapi fakta dilapangan atau di kehiduapan sehari-hari apakah sudah sesuai, bagaimana para penegak hukum kita masih tebang pilih dalam menyelesaikan," katanya. . 

Kemudian dii pasal 29 ayat  1 dan 2 ditegaskan, bahwa  negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,  serta negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Lalu, pasal 31 ayat 1 dan 2 dikatakan setiap warganegara berhak mendapat pengajaran kemudian dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur Undang-Undang. 

"Pemerintah kita melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah menjalankannya tetapi bagaimana,  apakah sudah semua, ternyata yang namanya pendidikan sampai sekarang pun masih dianggap atau setara dengan barang mewah," katanya.. 

Terakhir pada pasal 33 UUD 1945 juga ditegaskan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

"Apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga apabila kita kalau mau berdebat, seperti kita menanyakan ayam atau telur yang lebih dahulu, Oleh karena itu, mari kita jalankan apa yang menjadi kewajiban kita pada Negara, begitu juga Negara kepada rakyatnya," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini.

Pancasila lebih tinggi
Sementara itu, salah seorang mahasiswa bernama Ridho Putta menilai tidak bisa disejajarkan dengan tiga pilar lainnya, karena memiliki kedudukan yang lebih tinggi. 

"Mengapa Pancasila di sejajarkan dengan 3 Pilar kebangsaan lain nya, bukan kah Pancasila merupakan Ideologi/Dasar Negara, jadi menurut saya Pancasila kedudukan nya lebih tinggi dari 3 pilar kebangsaan lain nya," kata Ridho.

Menanggapi hal ini Nabil mengatakan, Pancasila selama ini dianggap sudah begitu klasik dan membosankan bagi sebagian masyarakat Indonesia sejak runtuhnya rezim Orde Baru dan berganti menjadi Orde Reformasi.  

"Pancasila memang nyaris dilakukan dan secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri, termasuk pada peringatan kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa begitu sia-sia saja, seakan tidak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau sekedar direfleksikan dan menjadi perhatian bersama," kata Nabil.

Sehingga apabla dicermati muncul permasalahan baru tentang  pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Maret 2013 lalu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga negara yang dipimpin, telah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pilar adalah tiang penguat atau penyangga. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disanggannya," ujar Nabl.

Sementara dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut Soko. Didalam rumah terdapat empat soko menjulang tinggi di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.

Selanjutnya bila dihubungkan dengan 4 Pilar Kebangsaan, artinya ada 4 tiang penguat atau penyangga yang sama-sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 4 Pilar Kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia.

"Gagasan yang gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Pak Taufiq Kiemas, 4 pilar bangsa harus dijabarkan dan menjiwai semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi kehidupan bernegara," katanya.      

Editor: Surya