Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 10 Staf Khusus Gubernur Kepri

Gubernur Kepri Delegasikan 11 Kewenangan pada Wakilnya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 16-03-2016 | 08:50 WIB
2.jpg Honda-Batam
Suasana rapat yang dipimpin oleh Gubernur Kepri, membahas delegasi 11 kewenangan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani berbagi tugas dan kewenangan dengan wakilnya, Nurdin Basirun. Sani memberi 11 kewenangan Dinas dan SKPD. 

Pembagian 11 tugas dan wewenang itu dimaksudkan Sani untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Kepri sesuai dengan Visi dan Misinya sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Kepri. 

"Ada sebelas SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) yang menjadi ‎kewenangan dan di bawah tugas Wakil Gubernur, di samping tugas dan fungsi sebagai wakil sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pengawasan dan pengendalian internal," ujar HM.Sani kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa,(15/3/2016). 

Sejumlah Dinas dan SKPD yang menjadi leading sektor koordinasi Wakil Gubernur itu, diantaranya adalah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar dalam menghadapai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), segera dapat melaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja, dan pemanfaatan BLK (Balai Latihan Kerja) sebagai lembaga Pelatihan. Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perbatasan, dimaksudkan agar dapat melestarikan lingkungan, dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sejumlah daerah perbatasan sesuai dengan Visi dan Misinya. 

Sementara itu, Gubernur Kepri juga menangkat 10 orang staf khusus. Tugas mereka adalah memberikan pandangan dan terobosan dalam penekanan skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan program, visi dan misinya. 

Staf khusus Gubernur Sani itu adalah Ahar Sulaiman, Saidul Khudri, Andi Anhar, Drs.Herizal Hood, Prof .Dr. Benny Rumengkang, mantan Kasal Marsetio. Termasuk, anaknya sendiri, serta sejumlah orang dari berbagai latar belakang pendidikan, akademisi, tokoh, serta mantan anggota DPRD. 

"Rekrutman dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari berbagai kalangan seluruh kabupaten/kota, dengan spesifikasi tugas, nantinya akan dibagi dalam rapat staf khusus. Dan setiap staf akan diberikan honor gaji dari APBD dengan masa tugas selama 1 tahun," ujarnya‎.

‎Dalam rapat koordinasi SKPD, staf khusus dan Wagub Kepri, HM.Sani mengatakan, juga mdilakukan pembahasan secara umum, tentang penekanan skala prioritas yang akan dilakukan seluruh SKPD pada 2016. Khususnya dibidang, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Transportasi Konektipitu, Perikanan Kelauatan serta Pariwisata.

Editor: Dardani