Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Lingga akan Keluarkan 12 SK Pemecatan ASN dan PTT
Oleh : Nur Jali
Selasa | 15-03-2016 | 16:49 WIB
IMG-20160315-01041.jpg Honda-Batam
Bupati Lingga, Alias Wello (Foto : Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Setelah melakukan sidak di semua SKPD di jajaran pemerintahannya, Bupati Lingga menemukan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak disiplin. Sehingga memutuskan, besok akan menanda-tangani SK Pemecatan para ASN dan PTT, yang melanggar aturan tersebut.

"Ada 12 ASN dan PTT yang akan kita keluarkan SK Pemecatannya. Bahkan salah satunya adalah dokter, yang saat ini sangat kita butuhkan," kata Alias Wello saat diwawancarai, Selasa (15/03/16).

Para ASN yang akan dipecat tersebut rata-rata melanggar disiplin sebagai ASN dan PTT, karena tidak pernah ngantor hingga berbulan-bulan dan sangat jarang masuk kantor.

"Rata-rata kesalahannya adalah tidak masuk kantor hingga berbulan-bulan,"

Sementara itu staf khusus bidang Hukum dan Pemerintahan, Rudi Purwonugroho mengatakan, untuk saat ini SK tersebut sedang dibuat dibagiannya dan besok SK tersebut akan segera ditandatangani oleh Bupati Lingga.

"Sudah dibuat, tinggal ditanda-tangani oleh Bupati Lingga setelah kita teliti. Hal ini bukti kalau kita tidak main-main terhadap disiplin ini," ungkapnya.

Selain 12 Aparatur Sipil Negara yang akan segera dikeluarkan SK pemberhentiannya tersebut, ada juga puluhan ASN dan PTT yang saat ini dalam tahap pembinaan.

"Ada puluhan yang saat ini dalam tahap pembinaan, bisa juga diberhentikan jika tidak berbenah," ungkapnya.

Adapun dasar hukum pemberhentian ASN ini katanya lagi, sesuai dengan UU No 4 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor : Udin