Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Dinilai Langgar SOP

Dua Bulan Pengajuan PAW Anggota DPRD Kepri Tak Kunjung Diproses Mendagri
Oleh : Charles Sitompul/Harjo
Senin | 07-03-2016 | 17:48 WIB
hamid-kcw.jpg Honda-Batam
Pembina LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kinerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kembali dipertanyakan masyarakat Kepri. Selain masalah SK dan kepastian pelantikan Wali Kota Batam dan dan Bupati Karimun, Tjahjo juga terkesan memperlambat dan melanggar UU dan PP serta Standar Operasional Pelayanan (SOP) Unit Layanan Administrasi Lembaga kementerian yang dibuatnya sendiri, terkait dengan lamanya proses penerbitan SK Mendagri tentang peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Kepri. 

Pembina LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri, Abdul Hamid mengatakan sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Peraturan DPRD Tentang Tatatertib DPRD, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-8087 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013, tentang Penetapan Nama dan Kode SOP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal proses pengajuan dan proses pemberhentian serta pengangkatan anggota PAW DPRD Provinsi paling lama hanya14 hari.

"Tapi kenyataannya, sudah dua bulan proses pengajuan penghentian dan pengangkatan dua orang anggota DPRD Kepri yang PAW-nya telah diajukan Pemerintah Provinsi Kepri ke Kemendagri tak kunjung diproses Mendagri," kata Hamid, Senin (7/3/2016).

Hamid mengatakan, dengan tidak jelasnya SOP pelayanan administrasi di Kemendagri ini, menandakan aturan dan SOP yang dibuat Mendagri sendiri hanya lips service, dan secara nyata melanggar UU, PP serta aturan yang dibuatnya sendiri. 

Lamanya proses penerbitan SK Mendagri untuk PAW dua anggota Anggota DPRD Provinsi Kepri ini, juga dikeluhkan pengurus Partai Demokrat dan Hanura Kepri karena sangat merugikan mereka.

Sebelumnya, PAW dua anggota DPRD Kepri, masing-masing Apri Sujadi dari Partai Demokrat dan Herlianto dari Partai Hanura, telah diajukan pengurus partai dan Ketua DPRD Kepri, serta Pemerintah Provinsi Kepri untuk di-PAW karena telah menyatakan mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. 

Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kepri Misni, membenarkan telah diajukannya dua nama masing-masing Syarifah dari Demokrat dan Asep Nurdin dari Hanura, sebagai PAW dua anggota DPRD Kepri itu, sejak Januari 2016 lalu.

Terkait dengan prosesnya, Pemerintah Provinsi Kepri hingga saat ini masih menunggu turunnya SK dari Mendagri.

"Kami sudah menyampaikan pengajuan penghentian dan pengangkatan keduanya, sejak 25 Januari 2016 lalu ke Mendagri, dan informasi yang kami terima sampai saat ini masih diproses," kata Misni.

Informasi terakhir, tambah Misni, saat ini berkas dan prosesnya sudah diajukan Biro Hukum dan akan segera dinaikkan ke Mendagri untuk ditandatangani. 

"Kami juga berharap, secepatnya dapat dikeluarkan tetapi karena mungkin di Kemendagri, masih memfokuskan ke pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sehingga prosesnya agak terlambat, sampai saat ini kami masih terus menyusulnya," sebut Misni. 

Terkait dengan adanya pelanggaran UU, PP serta SOP yang dilakukan Mendagri, ini, Misni menyatakan, kalau hal itu bukan merupakan wewenangnya dan Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan sudah mengajukan sesuai dengan tujuh hari proses sesuai yang diamanatkan UU dan PP. 

"Tanggal 25 Januari 2016 kemarin, kami sudah memasukan berkas yang ditandai dengan tanda terima. Mengenai prosesnya, Provinsi juga mengharapkan agar cepat, tetapi sepenuhnya merupakan kewenangan di Mendagri," pungkasnya. 

Editor: Dodo