Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Tiga Celana, Husin Masuk Penjara
Oleh : hendra zaimi/ sn
Sabtu | 13-08-2011 | 17:47 WIB
ngutil1.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Husin, pelaku pencurian saat diekspose Polsek Lubuk Baja. batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Husin (26), lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini harus masuk sel tahanan Polsek Lubuk Baja. Dia tertangkap tangan mencuri tiga buah celana pendek.

"Pelaku ditangkap sekuriti karena mencuri tiga buah celana pendek," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Chrisman Panjaitan kepada batamtoday, Sabtu 13 Agustus 2011.

Husin tertangkap ketika sedang mencuri tiga buah celana pendek di pusat perbelanjaan Top 100 Mall Jodoh, Kamis 11 Agustus 2011, sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi pencurian itu diketahui oleh sekuriti mall yang curiga dengan gerak-gerik pelaku saat hendak melewati pintu keluar. Saat dilakukan pemeriksaan, pemuda asal Sumatera Selatan ini tidak dapat mengelak karena didalam celana yang dipakainya sekuriti menemukan tiga buah celana pendek curian.

Chrisman menambahkan, pihak sekuriti curiga dengan cara berjalan pelaku dan bentuk tubuh yang tidak sesuai karena pelaku mengenakan empat lapis celana sekaligus saat hendak keluar dari pusat perbelanjaan tersebut.

"Dia memakai tiga celana hasil curiannya sekaligus dan itu membuat aksinya diketahui sekuriti," lanjut Chrisman.

Sementara itu, Husin, pelaku pencurian mengaku aksi yang dilakukan tidak sengaja dilakukannya. Dia datang ke pusat perbelanjaan itu dengan maksud menghilangkan suntuk usai pulang bekerja.

"Tidak ada niat untuk mencuri bang, kebetulan saja niat ingin punya celana baru," ujar Husin.

Husin langsung digelandang pihak sekuriti mall ke Polsek Lubuk Baja berikut tiga barang bukti celana pendek hasil curian seharga Rp350 ribu.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.