Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Daerah Diminta Segera Terbitkan Perda RT-RW
Oleh : Irawan
Selasa | 01-03-2016 | 21:32 WIB
ferry_mursyidan_baldan.jpg Honda-Batam
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan menegaskan pihaknya tengah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Perda RT/RW. 


Bahkan, dirinya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pemerintah daerah yang tidak juga menerbitkan perda RTRW atau bahkan melanggarnya.

"Sanksinya bisa berupa pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan. Sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menurutnya belum memberi efek jera. Untuk itu, perlu ada sanksi tambahan berupa pencabutan wewenang tata ruang terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan sendiri,” tegas Ferry Mursyidan Baldan ketika Rapat dengan Komite I DPD RI di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan peraturan daerah RTRW. 

“Kementerian juga akan melakukan percepatakan proses sertifikasi tanah dengan menambah juru ukur. Dibutuhkan 10 ribu surveyor yang seleksinya dilakukan dengan menggandeng sejunlah perguruan tinggi,”  pungkasnya

Editor : Surya