Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Tak Sesuai, Ahli Waris Awang Tambi Tolak Konpensasi dari Pengusaha
Oleh : Harjo
Selasa | 01-03-2016 | 19:58 WIB
20160205_154550.jpg Honda-Batam
Penyidik Satreskrim Polres Bintan turun kelapangan meninjau lahan yang diduga di serobot dan di palsukan suratnya oleh pengusaha di jalan raya Busung (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Proses hukum masih berlanjut terhadap tiga pengusaha Bintan Utara diantaranya Suharjo alias Ongku, Tek Kiam dan Herman Suparman yang diduga telah menyerobot dan memalsukan surat tanah yang dilaporkan oleh Anwar (50), ahli waris dari almarhum Awang Tambi ke Polres Bintan. Ketiga pengusaha itu belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan karena masih dalam suasana Imlek.

Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Awang Tambi, Agus Riawantoro SH kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/3/2016) mengatakan, sejumlah saksi baik dari ahli waris serta pejabat RT, RW, Kepala Desa dan pejabat yang terkait lainnya sudah diambil keterangan oleh penyidik.

Namun untuk tiga terlapor tersebut, belum memenuhi panggilan pertama dari penyidik, karena alasan saat itu masih dalam suasana imlek.

"Tiga pengusaha tersebut belum datang saat panggilan pertama dari penyidik Satreskrim Polres Bintan. Informasinya akan dilayangkan panggilan kedua. Tetapi kapan dipanggil kembali, kita belum mendapatkan informasinya," ujarnya.

Agus menjelaskan, sebelum pihak ahli waris melaporkan tiga pengusaha tersebut, dia sudah bertemu dengan pengusaha itu, terkait masalah dokumen yang dimiliki. Karena tidak ada kejelasan, makanya dilaporkan ke Polres Bintan.

"Sebelum kasus ini diangkat, sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak ada jalan keluar. Apalagi surat tanah yang dipegang pengusaha, terbit setelah almarhum Awang Tambi meninggal dunia. Awang Tambi meninggal dunia tahun 2003, sedangkan surat tanah terbit 2004. Sangat jelas adanya ketisak-beresan, apa pun alasannya," tegas Agus.

Tidak hanya itu, dalam perjalanan permasalahan ini, pihak pengusaha juga sempat menawarkan konpensasi kepada ahli waris berupa uang sebesar Rp100 juta. Namun ahli waris tidak menerima tawaran konpensasi tersebut dan berharap kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan tersebut bisa segera diproses secara hukum.

"Kasus yang sudah dilaporkan oleh ahli waris sampai saat ini masih terus berjalan. Apabila ada informasi bahwa sudah selesai secara kekeluargaan, maka informasi itu tidak benar," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, anak tertua dari ahli waris, Anwar yang beralamat di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam pada Jumat (5/2/16) lalu mengatakan, awal permasalahan muncul setelah pihak ahli waris mengetahui, ketiga pengusaha tersebut sudah memiliki surat tanah dilahan milik orangtuanya. Sementara sepengetahuannya, almarhum orangtuanya itu belum pernah menjual lahan tersebut.

"Surat itu terbit tahun 2004, sementara orangtua kami meninggal tahun 2003. Artinya, kalau memang terjadi jual beli, tidak mungkin terjadi setelah orangtua kami meninggal dunia. Maka sekitar tiga bulan lalu, kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan itu, kita laporkan ke Polisi," ungkap Anwar.

Anwar manyampaikan, sebelum orangtuanya meninggal pernah meminjam uang kepada Ongku untuk pengurusan surat atau dokumen tanah. Tetapi saat itu belum ada jual beli antara almarhum dan pihak Ongku.

"Yang kita ketahui dulu almarhum pernah meminjam uang, tetapi belum ada jual beli lahan dan orangtua kami sudah meninggal dunia. Jadi sangat aneh, tanpa diketahui, ternyata Ongku sudah memegang surat surat kepemilikan lahan tersebut. Informasinya masih ada dua orang lagi, yang juga memiliki surat alas hak tanah dilokasi yang sama, tetapi kita belum mengetahuinya secara rinci," katanya. 

Anwar menambahkan, di lahan seluas 13 hektar milik orangtuanya itu, secara keseluruhan sudah pindah kepemilikan. Tetapi kita tidak mengetahui secara persis asal usulnya. Karena selama ini, memang belum terjadi transaksi jual beli dengan almarhum.

"Kita berharap kepada penegak hukum, benar-benar mengusut hingga tuntas, dibalik terbitnya surat di lahan yang belum pernah dijual kepada siapa pun. Karena dengan adanya permasalahan ini, jelas ahli waris dari almarhum Awang Tambi sudah sangat dirugikan," harapnya.

Sementara itu Rusli, Kepala Desa Busung yang turun ke lapangan bersama penyidik Satreskrim Polres Bintan, unsur kecamatan  serta keluarga ahli waris mengatakan, terkait terbitnya surat dilahan tersebut, terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Busung.

"Kami turun ke lapangan setelah mendapatkan surat dari penyidik satreskrim Polres Bintan dan dalam kasus ini memang terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kades, sehingga cuma mengetahui berdasarkan regestrasi yang ada di Desa, masalah kepemilikan lahan tersebut," terangnya.

Sedangkan Sahwan, mantan Kepala Desa Busung yang menandatangani surat tanah yang dipegang pengusaha Suharjo alias Ongku, sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor : Udin