Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Pembakar Hutan di Barelang
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 01-03-2016 | 19:40 WIB
IMG_20160301_145109.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pembakar hutan di Barelang, Boeren dan Suwito saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto:  Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi dua terdakwa pembakar hutan di Barelang, Boeren dan Suwito yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalaui penasehat hukum (PH) Hendri Sinaga ditolak, Senin (1/3/2016) sore.

Majelis Hakim Aroziduhu Waruhu, didampingi Taufiq Nainggolan dan Muhammad Chandra menyatakan dalil eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Pemeriksaan perkara kedua terdakwa dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Aroziduhu.

Eksepsi yang diajukan PH terdakwa soal surat dakwaan yang kabur dan tidak cermat, setelah dibaca dan dipelajari Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Bahkan, keterangan saksi yang diperiksa dalam tingkat penyidikan saling bersesuaian.

Sementara, mengenai batas hutan taman buru dan hutan konservasi yang dipersoalakan lantaran tidak diurai dalam surat dakwaan, termasuk pokok perkara. Sehingga, dalil keberatan terdakwa soal batas hutan harus dikesampaingkan.

Diurai dalam surat dakwaan, Boeren dan Swito didakwa melanggar pasal 78 ayat (3), jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, jo UU nomor 19 tahun 2004, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsider melanggar pasal 108, jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa itu merusak hutan selusa 1/2 hektar di daerah Pantai Malay, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Selain menebang pohon, terdakwa juga melakukan pembakaran yang mengakibatkan terjadinya polusi udara. Barang bukti yang diamankan dari terdakwa, kayu, alat berat eskapator dan debu sisa pembaran.

Pemeriksaan perkara kedua terdakwa akan digelar di PN Batam pada 15 Maret 2016 mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto akan menghadirkan enam orang saksi termasuk ahli.‎

Editor: Dardani