Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Pemecatan Fahri Hamzah yang Dikirim ke Menkumham Bocor
Oleh : Irawan
Selasa | 01-03-2016 | 17:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Beredar bocoran surat DPP PKS ke Menkumham terkait pembentukkan Majelis Tahkim PKS yangg diketuai oleh Ketua Dewan Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri dan beberapa anggota.


Majelis Tahkim ini kalau di partai lain, bisa semacam Mahkamah Partai atau sebagai lembaga Yudikatif tertinggi di partai yang memutuskan segala hal terkait hukum di partai. Di PKS sendiri kedudukan Majelis Tahkim sama dengan Majelis Syuro.

Pertanyaannya, kenapa DPP PKS baru membuat Majelis Tahkim ini sekarang? Kan selama ini tak pernah ada? Apa tujuan pembentukannya?

Informasi yang berhasil dikorek dari sumber internal parati PKS, bahwa dibentuknya Majelis Tahkim tidak terlepas dari rencana PKS untuk melengserkaan Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Pelengseran Fahri, kata sumber tersebut, hanya bisa dilakukan dengan pemecatan. "Nah kabarnya Majelis Tahkim ini tujuannya yah untuk memecat Fahri Hamzah sebagai kader," jelas sumber tadi yang tak bersedia disebutkan namanya, Selasa (1/3/2016).

Lalu, bagaimana bisa PKS melakukannya, setelah sebelumnya dilakukan melalui BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi) DPP PKS yang sedang bersidang untuk kader sekaligus Wakil Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah. Dan sidang itu sendiri belum menghasilkan keputusan.

Namun, spekulasi yang beredar, DPP PKS tidak yakin menggunakan BPDO untuk Fahri Hamzah, padahal selama ini lembaga tersebut cukup efektif mendisplinkan kadernya atau berujung kepada pemecatan.

"Yang masuk ke BPDO biasanya sanksi penurunan jenjang anggota atau pemecatan," jelas sumber tadi. 

"Pastinya saat ini Fahri Hamzah sedang menghitung hari menuju pemecatannya lewat Majelis Tahkim. Ya, kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana," tutup sumber tadi sambil menambahkan dirinya tidak berkiblat kepada pihak mana pun. 

Seperti tertera dalam lembaran, permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dapat mencatat lembaga Majelis Tahkim dalam lembar negara.

Sedang yang terdaftar di surat tersebut nama-nama Majelis Tahkim ada 14 orang. Masing-masing, Salim Asegaf Aljupri, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Muslih Abdul Karim, Rofi' Munawar, Suharna Surapranata, Suswono, Abdi Sumaithi, Muhamad Sohibul Imam, Muhamad Taufik Ridlo, Amang Syafrudin, Abdul Muiz Saadih, Sri Utami, dan Iman Nugraha.

Editor : Surya