Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Kembali Dipraperadilankan
Oleh : Nursali
Selasa | 01-03-2016 | 17:31 WIB
20160301_105313.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan Polres Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Ballai Karimun (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun – Polres Karimun kembali dipraperadilankan, setelah tersangka dugaan kasus narkoba Wuri Dyah Ermawati alias Uri binti Sukadianto (33) yang menempuh jalur hukum lewat praperadilan yang dilayangkan kepada Polres Karimun, Kali ini Maryadi alias Adi Bin Suratman juga menempuh jalur yang sama dan atas kasus yang sama pula.

Penasehat Hukum (PH) Maryadi Alias Adi Bin Suratman (36), Raja Hambali SH dan Sutan Juiddin Siregar, SH MH  dari The Law Office Raja Hambali SH & Fartners yang bertindak selaku Pemohon, dalam sidang praperadilan Polres Karimun itu menilai, penangkapan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2015 di rumah Pemohon yang berada di jalan Sungai Ayam No 5, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, sarat dengan rekayasa untuk menjebak dan mengkriminalisasi Pemohon sebagai tersangka, dalam kasus Narkoba.

Bahkan penetapan kliennya sebagai tersangka, disebut tidak memiliki dua alat bukti cukup dan sah menurut KUHAP.

Adapun alasan diajukannya praperadilan tersebut, bermula pada tanggal 27 Desember 2016, Pemohon didatangi pamannya sendiri yang bernama Mamat. kedatangan Mamat saat itu untuk meminta maaf kepada Pemohon dan setelah itu mereka makan bersama di rumah Pemohon. Selesai makan, Mamat bersama seorang temannya mohon diri untuk pulang.

Kemudian, pada tanggal 29 Desember 2016, Mamat yang bertugas sebagai Satpol PP Pemkab Karimun itu kembali mendatangi Pemohon dengan memakai pakaian dinas. Ia menitipkan kepada Pemohon satu kotak tertutup.

Pemohon sempat bertanya,"Ini barang apa Om?", namun Mamat menjawab,"Ini cuma alat-alat saja". Kemudian Mamat meletakkan sendiri kotak tertutup tersebut kebelakang lemari di kamar Pemohon. Sambil terburu-buru, Mamat beralasan dirinya dipanggil oleh Kepala kantornya dan pergi meninggalkan Pemohon.              

Karena tidak curiga sedikitpun, Pemohon berangkat ke tempat kerjanya di Hotel Satria untuk meminjam uang, untuk membeli susu anaknya yang kebetulan habis. Setelah mendapatkan pinjaman , Pemohon pergi ke Supermarket yang berada di Padi Mas. Setelah itu, iapun pulang ke rumah. 

Ketika Pemohon hendak membuka pintu rumah, saat itu juga beberapa anggota dari Satres Narkoba Polres Karimun yang bertindak sebagai Termohon, langsung mendobrak pintu dari arah belakang Pemohon.

Saat itu juga, Termohon langsung menuju kamar Pemohon dan salah satu anggota mengatakan kepada Kasat "BB ada Pak". Namun, saat Pemohon ingin melihat BB yang dimaksud, salah satu anggota Termohon memukuli bagian wajah dan kepala Pemohon dan menendang selangkangannya sehingga mengenai alat vital Pemohon.

Karena kesakitan, Pemohon berteriak memanggil istrinya, namun disaat bersamaan, salah satu anggota Termohon memanggil RW  setempat untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan Termohon.

"Anehnya, Polisi langsung menemukan barang bukti berupa sabu yang dititipkan oleh pamannya dan memaksa Pemohon untuk mengakui barang haram tersebut dengan cara memukul dibagian kepala," ujar Raja Hambali SH saat membacakan permohonan Praperadilan, Selasa (1/3/2016) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Termohon, kliennya terpaksa mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun selama satu hari, Rabu (30/12/2016) pukul 18.00 WIB. Pemohon katanya lagi, mengeluh sakit dibagian kanan tulang rusuk dan memar dibagian kanan kepala serta sakit dibagian alat vitalnya.  

Usai mendengarkan pembacaan permohonan sidang praperadilan dari Pemohon, Hakim tunggal, Yudi Rozadinata,SH melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan replik pada Rabu (2/3/2016) besok, pukul 09.30 WIB.

Editor : Udin