Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelsen Bur Hanya Dihukum 4 Tahun, Jaksa Langsung Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 01-03-2016 | 16:08 WIB
IMG_20160301_145713.jpg Honda-Batam
Nelsen Bur dihukum Hakim 4 tahun, sedangkan langsung banding (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nelsen Bur, PNS Pemprov Kepri pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya dihukum 4 Tahun penjara. Padahal, Jaksa pada persidangan sebelum menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 8 Tahun penjara.

Putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo, didampingi Tiwik dan Iman Budi di PN Batam, Senin (1/3/2016) sore. Menurut Majelis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi terhadap dua korban masing-masing Nani sebanyak Rp5 juta dan Fitri sebanyak Rp10 juta. Jika biaya restitusi tidak dibayar, maka terdakwa akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa Nelsen Bur menyatakan masih pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad menyatakan banding.

"Kami nyatakan banding Yang Mulia," ujar Barnad.

Sebelumnya, Nelsen Bur dituntut hukuman 8 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Nelsen Bur juga diwajibkan membayar biaya pemulihan korban Nani, sebanyak Rp12 juta dan biaya pemulihan korban Fitri sebanyak Rp23 juta. Jika biaya pemulihan tak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 Tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara," kata JPU Andi Akbar, membacakan amar tuntutannya.

Diuraikan dalam dakwaan, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan eksploitasi anak dibawah umur. Seorang korban, NIW (16) warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sister di Malaysia dengan upah 700-900 Ringgit perbulan.

Untuk melancarkan perbuatannya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT 001/RW 008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

Sebelum dikirim ke Malaysia, terdakwa terlebih dahulu memalsukan dokumen korban, berupa KTP, KK, Akta Lahir serta Paspor. Untuk pengurusan dokumen itu, terdakwa membayar Taufiq sebanyak Rp4,5 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 17, jo pasal 2 ayat (1), jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1), jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selanjutnya, pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri. Atau dijerat pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Udin