Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal SP3 Hengky Suryawan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 01-03-2016 | 15:10 WIB
praperadilan-acok.jpg Honda-Batam
Suasana Sidang praperadilan antara Haryadi alias Acok dengan Hengky Suryawan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang praperadilan antara Haryadi alias Acok dengan Hengky Suryawan yang terkait dengan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Bintan terhadap pengusaha Hengky Suryawan, digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/3/2016)

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH, yang didampingi oleh Panitera Pengganti Marni Hafti dan dihadiri oleh pihak pemohon penasehat hukumnya Handie Davitra SH bersama ‎Said Azhari SH, dan kuasa hukum dari Polda Kepri selaku termohon atas nama Kepala Kepolisian Resort Bintan, Kompol Patar Hutagaol SH, AKP Tesa Brahmana, Iptu Awal Sya'ban Harahap, Bripka Wisuda Meitari SH dan Brigadir Yudi Yudarma. 

Dalam persidangan itu, Patar Hutagaol menyatakan SP3 itu diterbitkan berdasarkan peraturan bersama ketua Mahkmah Agung RI, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2010 tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Pengembalian berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum, penyidik merasa sudah berusahan maksimal untuk memenuhi petunjuk JPU, namun pihak lain beranggapan bahwa berkas tersebut belum lengkap,apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan pihak peyidik dan dikembalikan oleh JPU maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan," kata dia.

Patar mengatakan penghentian penyidikan yang dilakukan Polres Bintan berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/47b/II/2016/Reskrim Tanggal 5 Februari 2016 telah sesuai pada pasal 109 ayat 2 KUHP.

"Dalam hal ini penghentian penyidikan ini karena tidak cukupnya bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau penyidikan atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka ataupun keluarga," ungkapnya 

Termohon juga meminta kepada Majelis Hakim, agar alasan-alasan pemohon praperadilan secara keseluruhan patut ditolak, serta ketua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dan amar putusan seperti menyatakan penghentian penyidkan, menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang termohon ajukan dimuka persidangan, menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan pemohon tidak jelas dan tidak benar, menerima seluruh dalil-dalil termohon praperadilan dan membebankan biaya perkara kepeada pemohon praperadilan. 

Atas tanggapan tersebut, Jupriyadi menyatakan sidang ditunda sampai besok, dengan agenda rReplik dari penasehat hukum pemohon, Haryadi alias Acok. 

Editor: Dodo