Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Warga Ikuti Sidang Tilang di PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 12-08-2011 | 16:53 WIB
Sidang_Tilang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi sidang tilang.

BATAM, batamtoday - Sidang tilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Ratusan warga yang melakukan pelanggaran terlihat secara bergantian dipanggil oleh hakim yang selanjutnya menjatuhkan hukuman berupa denda.

Jenis pelanggaran lalulintas yang ditilang yaitu karena tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm, tidak membayar pajak kendaraan. Melanggar rambu lalulintas, melawan arah, tidak menggunakan kaca spion, kebut-kebutan di jalan raya dan pelanggaran lainnya hingga kena tilang Polantas.

Jumlah denda yang dijatuhkan oleh hakim Saiman yang memimpin persidangan beragam sesuai tingkat kesalahan masing-masing. Ada yang kena denda Rp75 ribu, Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Saiman mengatakan denda paling tinggi dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang tidak memiliki SIM, sebab kalau tidak punya itu seharusnya tidak boleh bawa kendaraan. Lalu pengendara yang tidak membayar pajaknya, karena masyarakat juga harus tahu kewajibannya kepada negara yang harus dibayar.

"Denda paling tinggi bagi pengendara yang tidak punya SIM dan Tidak bayar pajak sebab itu adalah kewajiban seluruh warga untuk melaksanakannya," tuturnya.