Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Tugas Ahmad Dahlan-Rudi Selesai

Mendagri Belum Keluarkan Radiogram Penunjukan Pengganti Wali Kota Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 29-02-2016 | 12:25 WIB
Dahlan-Rudi.jpg Honda-Batam
Dahlan-Rudi yang masa jabatannya mereka sebagai Wali Kota Batam berakhir hari ini.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masa tugas Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota Rudi SE berakhir hari ini, Senin, 29 Februari 2016. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan surat petunjuk atau radiogram tentang pergantian tampuk kepemimpinan di Batam.

Menyikapai hal itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Misni, mengatakan, hari ini pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk meminta arahan dan petunjuk mengenai penunjukan Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batam tersebut.

"Sampai saat ini memang belum ada petunjuk atau radiogram tentang penunjukan dan penetapan pengganti Wali Kota Batam. Oleh karena itu, hari ini rencana kami mau berangkat ke Jakarta untuk minta radiogram dari Mendagri," kata Misni pada BATAMTODAY.COM, Senin (29/2/2016) siang. 

Informasi lain yang diperoleh Biro Pemerintahan Kepri dari Mendagri, tambah Misni, saat ini, radiogram Mendagri juga sedang disiapkan. 

"Kalau petunjuk dan radiogram dari Mendagri tidak turun, maka sesuai dengan UU, Gubernur akan mengeluarkan surat perintah pada Sekdako untuk melaksanakan pemerintahan," ujar Misni. 

Hal itu, tambah dia, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan, kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) diperintahkan untuk menjalankan tugas-tugas kepala daerah. 

Misni juga mengatakan dengan adanya jadwal pelantikan gelombang kedua kepala daerah tingkat I dan  II hasil Pilkada serentak 2015, yang rencananya akan dilaksanakan Mendagri pada ‎Maret, sehingga Pemerintah Provinsi Kepri, tidak mengajukan Penjabat Wali Kota Batam. 

"Karena memang, kalau dilakukan penunjukan penjabat wali kota, efektifitas waktu lama jabatan sangat singkat, demikian juga pelantikan, yang memakan waktu dan dana," kata Misni.  

"Selain itu, kami juga mengharapkan Menteri Dalam Negeri, memberikan kepastian pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali kota Batam, serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun dan Natuna agar pemerintahaan di daerah tidak terganggu," papar Misni. 

Karena sesuai dengan UU, tambah Misni, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan kewenangan Presiden dan Mendagri. 

Editor: Dodo