Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Enam Bulan Menjabat

Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Lakukan Mutasi Pejabatnya
Oleh : Redaksi
Minggu | 28-02-2016 | 13:18 WIB
Yudi Chrsinandi.jpg Honda-Batam
Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.



Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannnya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang, khususnya pasal 162 ayat 3.

"Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi pasal tersebut.

Undang-undang kedua adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat 1 pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat 2, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut," ungkap Yuddy dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonensia.

Editor : Surya