Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Izinkan Pengungsi Rohingya Lewati Batas Waktu
Oleh : Redaksi
Sabtu | 27-02-2016 | 09:02 WIB
migrant_aceh_by_epa.jpg Honda-Batam
Orang-orang Rohingya beristirahat setelah diselamatkan di Aceh pada Mei 2015. (Foto: EPA)

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Sekitar dua bulan sebelum batas waktu bagi pengungsi Rohingya gelombang 2015 yang ditampung di Aceh berakhir, pemerintah Indonesia memastikan bahwa mereka diizinkan untuk tinggal sementara lebih lama.


Menyusul tekanan internasional agar Indonesia dan Malaysia bersedia menerima pengungsi Rohingya, warga negara minoritas di Myanmar, dan migran Bangladesh yang sempat terombang-ambing di laut, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia bersedia menerima mereka dengan syarat-syarat.

Menlu Indonesia Retno Marsudi dan Menlu Malaysia Datuk Seri Anifah Aman mengumumkan kesediaan kedua negara menampung sementara pengungsi dan migran.

Salah satu syarat adalah mereka ditampung sementara hanya dalam tempo satu tahun untuk selanjutkan dipulangkan ke negara asal jika situasi memungkinkan atau ditempatkan di negara ketiga.

“Namun demikian ada kendala di lapangan khususnya bagi UNHCR (Badan Pengungsi PBB). Mereka menghadapi kendala memang agak sulit untuk memenuhi tenggat waktu itu karena memang prosesnya cukup lama,” kata Direktur HAM Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dicky Komar dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Jumat (26/02).

“Terlebih lagi proses resettlement (pemukiman kembali) mereka ke negara ketiga karena pada saat bersamaan kita melihat juga proses migrasi yang masif di Eropa yang sedikit banyak berpengaruh terhadap migran yang ada di Indonesia,” paparnya.

Dicky merujuk pada lebih dari 1,2 juta pengungsi dan migran yang membanjiri Eropa belakangan ini, terutama terkait dengan warga Suriah yang menyelamatkan diri karena perang berkecamuk di negara mereka.

Padahal selama ini sejumlah negara Eropa, antara lain Swedia, Norwegia, Denmark dan Jerman, biasanya mengambil pengungsi yang ditampung di negara-negara Asia Tenggara.

Dikatakan oleh Direktur HAM Kementerian Luar Negeri Dicky Komar bahwa Kanada dan Amerika Serikat sudah menyatakan kesediaan untuk mengambil sebagian pengungsi Rohingya. Akan tetapi sejauh ini belum diketahui jumlah pasti.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Isa Anshari, tiga pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditampung di Aceh Utara sedang dalam proses penempatan ke Kanada.

Selain di Aceh Utara, pengungsi Rohingya ditampung di beberapa titik lain di Aceh. Namun jumlah mereka yang menempati penampungan-penampungan di provinsi itu belakangan berkurang drastis dari hampir 1.000 orang.

Karena status mereka bukan tahanan, mereka bebas keluar dan masuk penampungan dan sebagian bahkan sudah berada di Malaysia sebagai tujuan utama mereka pada awalnya. Mereka diketahui menggunakan jalur gelap menuju Malaysia melalui Medan, Sumatera Utara.

Berbeda dengan di Indonesia, rombongan pengungsi Rohingya gelombang Mei 2015 yang mendarat di Malaysia hingga kini masih berada di tahanan Belantik, Negara Bagian Kedah, walaupun menurut UNHCR di Malaysia, mestinya mereka tidak diperlakukan seperti tahanan dan seharusnya dibebaskan.

Malaysia juga telah menyatakan akan mengizinkan mereka tetap tinggal di negeri itu melewati tenggat waktu satu tahun karena proses verifikasi belum rampung.

Baik Indonesia maupun Malaysia tidak meneken Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 sehingga tidak berkewajiban menerima pengungsi sebagai warga negara ataupun memberikan perlindungan resmi dan hanya menampung mereka sementara atas dasar kemanusiaan. Di kawasan Asia Tenggara, hanya Filipina, Kamboja dan Timor Leste yang menandatangani Konvensi Pengungsi PBB. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani