Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindagkop Lingga Akhirnya Komentari Peredaran Beras Oplosan
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 26-02-2016 | 17:12 WIB
beras_oplos_-_harian_jambi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Sumber foto: Harian Jambi)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepala Seksi Perdagangan Disperindagkop Lingga akhirnya menanggapi beras oplosan setelah sebelumnya sempat berkelit memberikan tanggapan.

"Tindakan ini jelas melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan sanksi hukumnya juga ada," kata Raswin, Kasi Perdagangan Disperindagkop Lingga, Jumat (26/02/16).

Ditambahkan Raswin atas tindakan pelaku ini pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke pasar-pasar untuk memastikan agar tidak ada lagi beras oplosan maupun tindakan lainnya yang dapat merugikan konsumen, termasuk juga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dicampur juga dapat dikenakan sanksi.

"Polres sudah koordinasi dengan kita untuk tindakan ini, dan kita akan mengecek ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi kasus-kasus serupa termasuk juga BBM yang dioplos," ungkapnya.

Sementara itu mengenai ipakah Izin gudang tersebut akan diberikan sanksi administratif, Disperindag mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan terkait hal ini, karna hal ini dilakukan oleh individu nya sendiri.

"Yang mengoplos dia sendiri, tidak ada sanksi dari kita, tapi untuk kasus hukumnya kita serahkan ke polisi," ungkapnya.

Editor: Dodo