Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Tapera
Oleh : Irawan
Selasa | 23-02-2016 | 21:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU, dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan, UU ‎Tapera bakal meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

Dia juga menganggap UU Tapera itu sebagai solusi revolusioner. Lebih lanjut dia mengatakan, kebutuhan rumah adalah kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan oleh konstitusi. 

"RUU ini implementasi ideologi bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia," kata Yoseph di Jakarta. Selasa (23/2/2016).

UU Tapera, menurutnya bakal menjadi sebuah payung hukum bagi pemerintah. ‎

"Untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah, hasil itu kemudian digunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kredit rumah murah jangka panjang," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memaparkan pemerintah akan segera menyiapkan perangkat untuk berjalannya Tapera.

"Pemerintah sudah merencanakan yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP atau Subsidi KPR) dalam Tapera, karena pada prinsipnya program FLPP penyedia perumahan," ujar Basuki.

Sebagai informasi, pemberlakuan Tapera merupakan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera. Tahun lalu, rapat paripurna DPR menyetujui RUU ini masuk RUU prioritas dan dibahas tahun ini sebagai beleid inisiatif DPR. Targetnya, pemerintah dan DPR bisa mengesahkan RUU Tapera pada tahun ini.

Iuran Tapera ini melengkapi iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan.

Editor : Surya