Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasha Merupakan Musibah bagi Masyarakat Palu
Oleh : Redaksi
Senin | 22-02-2016 | 12:10 WIB
212416_685422_Pasha_Ungu_dinas_d.jpg Honda-Batam
Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Sosok Pasha Ungu kini jadi sorotan. Pasalnya hari kedua ngantor sebagai Wakil Walikota Palu, pemilik nama asli Sigit Purnomo Said  itu memarahi PNS saat upacara. Teranyar, dia secara kasar menolak diwawancarai wartawan. Sehingga Sikapnya yang terakhir ini mendapat peringatan dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono menyatakan, sebagai pejabat publik, Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wwakilnya, Walikota dan Wakilnya, atau bahkan sampai Camat dan Kepala Desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.

"Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal ini melecehkan profesi wartawan sebagai insan yang memiliki tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada publik," kata Hamid.

Ulah Pasha disorot KIP karena melakukan penolakan atas permintaan wawancara oleh wartawan. Sebagai pejabat publik, termasuk wakil kepala daerah, wajib untuk tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan.

Hamid menegaskan bahwa menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik sesuai UU Nomor40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua KIP memandang bahwa sikap Pasha merupakan musibah bagi masyarakat Palu. Pimpinan baru yang dipilih langsung oleh rakyat ternyata tidak membawa berkah tapi musibah. Sebab, tujuan Keterbukaan Informasi Publik, seperti ditegaskan dalam UU KIP, adalah agar publik mengetahui perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Untuk mendapatkan informasi, lanjutnya, menurut ketentuan UU KIP masyarakat biasa saja bebas bertanya serta minta informasi dan dokumentasi kepada badan publik dalam hal ini Pemerintah, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Bisa dibayangkan jika wartawan sebabagi penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa? Pejabat publik tidak boleh menolak wawancara wartawan, dalam wawancara yang dijadwalkan maupun doorstop," tegas Hamid.(jpnn)


Editor : Udin