Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Tinggal Warga Asing di Cina Dipermudah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-02-2016 | 10:03 WIB
china_international_school_graduation_by_thinkstock.jpg Honda-Batam
Pemerintah juga mempermudah mahasiswa asing yang ingin mencari kerja di Cina. (Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Beijing - Pemerintah Cina mengatakan akan mempermudah warga asing untuk bekerja dan tinggal di negara itu, di tengah-tengah upaya untuk meningkatkan perekonomian yang melamban.


Tahun lalu perekonomian Cina tumbuh sebesar 6,9%, yang merupakan laju terendah dalam waktu 25 tahun belakangan.
Berdasarkan peraturan baru, maka warga asing boleh mengajukan permohonan untuk mendapat status penduduk tetap, jadi tidak usah harus berulang kali meminta visa setiap kali ke luar masuk negara itu.

Peraturan juga diperlonggar untuk para mahasiswa asing asing yang ingin mencari pekerjaan di Cina.

Tahun ini pemerintah Beijing menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi antara 6.5% hingga 7%, di tengah-tengah menurunnya invstasi asing yang antara lain mengeluhkan campur tangan pemerintah yang berlebihan.

Sejauh ini diperkirakan sekitar 7.000 warga asing yang mendapatkan status penduduk tetap sejak kebijakan itu diterapkan tahun 2004. Jumlah itu amat kecil jika dibandingkan total warga asing yang berada di Cina sebesar 600.000 jiwa.

Sebagian besar dari yang mendapat status penduduk tetap itu merupakan warga asing yang dianggap memberikan sumbangan bagi ekonomi, seni, dan ilmu pengetahuan di Cina. (Sumber: BBC Indonesia)

Editor: Dardani