Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Anggarkan Rp17 Miliar untuk Pelatihan Bagi Pekerja
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 19-02-2016 | 16:36 WIB
IMTA.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pekerja Asing di Indonesia (foto : ist)

‪BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganggarkan Rp17,3 miliar untuk meningkatkan kompetensi, baik bagi para pencari kerja maupun yang sudah memiliki pekerjaan.‬ Dana tersebut diambil dari dana perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnake) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, bagi para pencari kerja, bisa mendaftar melalui Kecamatan. Sedangkan untuk yang sudah bekerja, bisa melalui perusahaan atau serikat pekerja.

"Untuk yang masih mencari kerja, nanti Kecamatan yang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja," kata Zarefriadi, Jumat (19/2/2016).

Menurutnya, dalam aturan Perda nomor 4 tahun 2013 yang digunakan untuk peningkatan kompetensi pekerja lokal itu mencapai 70 persen, tapi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun.

‪Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata menyampaikan, setiap pekerja asing wajib memiliki IMTA untuk bisa bekerja di Indonesia. Izin awal didapat dari Pemerintah Pusat.

"Perpanjangan izin dilakukan di daerah dengan retribusi 100 dolar Amerika perorang perbulan," katanya.

‪Perpanjangan izinpun hanya bisa dilakukan untuk masa lima tahun kerja. Untuk tahun berikutnya, pekerja asing harus keluar dulu dari Indonesia dan masuk lagi mengurus izin baru di Pusat.‬

‪"Saat ini ada 2.611 pekerja yang perpanjang IMTA," ujarnya.‬

Berikut rincian pelatihan yang dilaksanakan Pemko Batam dengan menggunakan dana perpanjangan IMTA tersebut :‬

‪I. DINAS TENAGA KERJA
1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3. Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan Disiplin Aparatur
4. Penyusunan dan Perumusan Upah Minimum Kota (UMK)
5. Peningkatan, Pengawasan Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja
6. Fasilitas Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
7. Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan
8. Bimbingan Teknis Norma Kerja
9. Sosialisasi Informasi Bursa Kerja
10. Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja
11. Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja
12. Pelatihan Kewirausahaan
13. Sosialisasi dan Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing dan Pendamping

II. DINAS PENDIDIKAN
- Pembelajaran Berbasis Produksi (Teaching Factory) Siswa SMK (IMTA)

III. DINAS SOSIAL
1. Bimbingan dan Keterampilan PMKS
2. Pengendalian dan Pengawasan PMKS‬

Editor : Udin