Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswi SMA Dicabuli di Pantai Tanjungpinggir
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 11-08-2011 | 14:08 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam

Ilustrasi pencabulan.

BATAM, batamtoday - Masih pacaran, sudah melakukan tindakan yang dilarang oleh norma-norma agama hingga berujung ke balik jeruji. AM (17), pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA mengadukan pacarnya sendiri, Kiki Rudiansyah (18) ke polisi lantaran telah mencabulinya di Pantai Tanjungpinggir, Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto pada Kamis, 11 Agustus 2011 mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juli 2011 lalu. Pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara pergi ke kawasan wisata Tanjung Datuk, Tanjungpinggir sekitar pukul 20.00 WIB.

"Keduanya sedang pacaran dan sama-sama tinggal di daerah Tiban," ujarnya.

Setibanya disana, mereka lalu mencari tempat duduk yang sepi dan nyaman. Awalnya mereka hanya mengobrol biasa, lama-kelamaan tersangka mulai beraksi melakukan pencabulan.

"Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga memaksa korban melakukan oral dan anal seks. Karena korban kesakitan, mereka berhenti dan pulang ke rumah," kata Feri.

Setibanya di rumah, saat dicek ternyata celana dalam korban telah berdarah. Hal itu langsung diadukan ke orang tuanya, akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2011 membuat laporan ke Mapolsek Sekupang. Keesokan harinya, tersangka langsung ditangkap dan ditahan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2002 karena korban masih berusia di bawah umur," terangnya.