Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Minimum Sektoral Anambas Mulai Dibahas
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 11-02-2016 | 16:12 WIB
umk1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Sektoral di Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai memasuki taraf pembahasan oleh perwakilan serikat pekerja, Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Perwakilan pekerja dari SPSI dan SBSI bertahan di angka usulan UMS sebesar Rp 3,1 juta, sedangkan pihak perusahaan hanya mampu Rp 2.950.000. Sementara, UMS tahun 2015 lalu di angka Rp 2.800.000.

"Usulan UMS tidak bisa melebihi angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang berada di angka Rp 2.900.000," kata Sahtiar, Ketua SPSI Anambas, Kamis (11/2/2016).

Hingga pukul 14.00 WIB, pembahasan UMS ini masih berlangsung.

Editor: Dodo