Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibutuhkan Masyarakat dan Daerah

Anggota DPD RI Tolak Usulan Pembubaran DPD
Oleh : Surya
Rabu | 10-02-2016 | 19:09 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak wacana pembubaran kelembagaan DPD RI seperti diusulkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.


Hal itu disampaikan dua anggota DPD RI Intsiawati Ayus (Riau) dan Nurmawati Bantilan (Sulawesi Tengah) dalam Dialog Kenegaraan 'Penguatan Lembaga Perwakilan di Indonesia' di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Ayus mengatakan, kehadiran DPD RI dalam rangka memperkuat NKRI melalui pelaksanaan otonomi daerah, sehingga menjadi kebutuhan bagi masyarakat di daerah.

"Jadi, kalau ada yang ingin membubarkan DPD berarti mau membubarkan NKRI, karena DPD memperkuat NKRI," kata Ayus.

Ayus menilai tidak semua kebutuhan masyarakat itu bisa dipenuhi oleh DPR RI, sehingga harus diakomodir melalui DPD RI. 

"Kita memahami bahwa masih banyak daerah yang tertinggal, miskin, tidak punya listrik, krisis air bersih, transportasi yang buruk dan lain-lain, maka dibutuhkan kehadiran DPD RI," katanya.

Nurmawati mengatakan, kelahiran DPD RI merupakan bagian dari sejarah reformasi dalam rangka pentingnya pengelolaan SDA di daerah demi kesejahteraan masyarakat di daerah. 

"Sama halnya dengan lahirnya KPK. Maka, lahirnya DPD ini tak kalah pentingnya dengan KPK,"kata Nurmawati.

Namun, Nurmawati menyadari kinerja DPD RI belum maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah, akibat keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.

"Sekarang kalau DPD tidak ada mungkin Aceh, NTT dan Papua sudah lepas dari NKRI. Sehingga membubarkan DPD RI berarti akan menambah masalah, dan bukan menyelesaikan masalah," katanya.

Mukhtar Pakpahan, Guru Besar UKI pada kesempatan yang sama mengatakan, DPD perlu diperkuat, bukan dibubarkan. 

Namun, DPD diharapkan berprilaku seperti DPR RI yang kerap melakukan barter politik untuk kepentingan kelompoknya, bukan berpikir untuk kepentingan rakyat maupun daerah.

"DPD RI yang sudah dekat dengan rakyat selama ini harus ditingkatkan lagi, dan menyampaikan bahwa perjuangannya dalam legislasi, anggaran dan pengawasan selama ini yang dinilai belum maksimal adalah akibat kewenangan yang terbatas dan masih tergantung kepada DPR RI," kata Mukhtar.

Sementara itu Zaenal Arifin Mochtar, staf pengajar Fakultal Hukum UGM berpedapat, bahwa kehadiran DPD RI itu untuk memperkuat sistem dua kamar (DPR dan DPD). 

Masalahnya, sistem dua kamar tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal di UU telah diatur DPD ikut serta membahas RUU sampai pada tahap dua,  yang seharusnya sampai tiga tahap pengambilan keputusan. 

"Jadi, peran DPD RI belum naik kelas dan terjadi proses pengerdilan yang sistimatis,"kata Zaenal.

Zaenal menegaskan, satu-satunya jalan untuk memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan adalah melakukan amandemen UUD 1945.

"Karena DPD produk reformasi, jika DPD kalau diibubarkan maka Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan KPK juga bisa bubar," tegasnya.

Editor : Surya