Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penipuan PT Rexvin Propertindo
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 10-02-2016 | 16:57 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan polisi dugaan penipuan yang dilakukan developer PT Rexvin Propertindo, sebagaimana dilaporkan Ridwan Martono Silalahi (37) sebagai korban, saat ini tengah didalami pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, laporan polisi dengan Nomor: LP-B/160/I/2016KEPRI/SPK-Polresta Barelang, sudah sampai pada penyidik.

"Sekarang masih kita dalami, dan proses penyelidikan. Berapa orang saksi yang sudah diperiksa, saya belum mendapat laporan dari penyidik," kata Yoga, singkat, Rabu (10/2/2016).

Laporan itu, dibuat Ridwan, karena merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dipermainkan pengembang perumahan tersebut.

Sebelumnya, Ridwan, menyebutkan, permasalahan terjadi setelah rumah yang seharusnya ia tempati, dijual oleh pihak Developer kepada pihak lain. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp25,4 juta.

"Terpaksa saya lapor polisi dengan harapan dapat rumah yang baru dengan harga lama. Kedua saya minta ganti rugi sisa penjualan rumah saya yang lama," tegas Ridwan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (2/2/2016).

Sesuai akad awal, kata Ridwan lagi, setelah membayar lunas DP rumah di Perumahan Rexvin Bouleuvard, Blok Sanur 168, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung, dan melakukan akad kredit ke Bank BTN, ia sudah bisa langsung menempati rumah tersebut.


Namun, setelah Ridwan melunasi pembayaran cicilan DP pada 22 April 2015 lalu, ia tak kunjung juga mendapat kepastian untuk akad kredit tersebut. Bahkan, rumah tersebut juga belum rampung pembangunannya.

"Saya bayar booking fee tanggal 23 April 2014, angsuran untuk DP pertama 13 Mei 2014, selama setahun.  Jadi jatuh tempo terakhir tanggal 22 April 2015. Tapi rumah itu belum juga selesai, sekarang malah udah dijual," ujarnya.


Setelah selesai membayar DP rumah, korban beberapa kali menghubungi pihak developer melalui Devi, salah satu marketing perumahan Rexvin Bouleuvard untuk mendapatkan kepastian akad kredit di Bank yang ditunjuk. Hanya saja, setiap kali meminta konfirmasi, pihak developer tidak memberi jawaban yang pasti alias 'digantung'.

Editor: Dodo