Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persoalan Hukum Endorsment Barang di FTZ
Oleh : Opini
Jum'at | 05-02-2016 | 19:00 WIB

Oleh Ampuan Situmeang SH MH


SESUAI Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dimaksud dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

Dalam pelaksanaan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur alam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pada BAB IV Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 14 dan 16 menjelaskan tentang Pemasukan Barang Ke Kawasan Bebas Dari Luar Daerah Pabean Dan Pengeluaran Barang Dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean.

Pasal 14
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.

Pasal 16
(1) Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean.
(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tersebut diatas diatur dengan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2012 Tentang  Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Pada Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.03/2012 diatur mengenai Endorsement dimana yang dimaksud Endorsement pada Pasal 1 butir 10 adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dimana tidak ditentukan Orang atau perseorangan atau badan hukum sebagai pembeli atau pengorder barang, atau penjual atau pemasok barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang wajib melaksanakan atau melakukan Endorsement sesuai dengan peraturan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas. 

Dimana menurut ketentuan pada Pasal 10 butir (1), Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Butir (3) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Butir (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Maka sesuai dengan penjabaran Pada Pasal 10 tersebut diatas maka pemasukan barang kena pajak, penyerahan barang kena pajak tidak berwujud yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement.

Pada Pasal 12 butir (1) (2) (5) dan (8) diatur tentang tata cara Endorsement yang dimaksud yakni; Butir (1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai dengan butir (1) tersebut diatas yang menjadi permasalahan hukum adalah sepanjang Barang Kena Pajak berwujud tersebut telah berada atau telah masuk pada Kawasan Bebas dan tidak dilakukan Endorsement maka bukan berarti menjadi pajak terhutang, yang dimana pihak yang melakukan Endorsement dalam hal ini penjual atau pembeli belum secara tegas diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas.

Butir (2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order; dan
c. fotokopi invoice.

Jika melihat pada butir (2) diatas bahwa secara Ilmu Akuntansi dokumen yang dilampirkan untuk melakukan Endorsement tersebut diatas dikeluarkan atau dilakukan oleh pihak penjual atau pemasok atau supplier yang melakukan pemasukan barang kena pajak berwujud ke kawasan bebas.
 
Butir (5) Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.

Butir (5) diatas juga telah menjelaskan bahwa dimana pengusaha atau badan hukum yang jika menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan pemasukan barang ke kawasan bebas maka harus memberikan surat kuasa sebagai dokumen pendukung dalam melakukan Endorsement, maka dari itu pengusaha atau badan hukum yang dimaksud adalah pihak penjual ataupun pemasok barang kena pajak berwujud ke kawasan bebas.

Dan pada butir (8) Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tata Cara Endorsement atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas yang dimaksud pada butir (8) tersebut di atas, adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang atas penyerahan BKP yang berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut apabila BKP berwujud tersebut benar-benar telah masuk di kawasan bebas.

Penulis adalah Praktisi, Dosen pada Program Pasca Sarjana Fak. Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), dan Peneliti pada LP3Huda (Lembaga Penelitian, Pengkajian, Produk Hukum Daerah), berdomisili di Batam.