Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ganja, Bobo Dicokok Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Selasa | 09-08-2011 | 14:48 WIB
ganja.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi ganja.

KARIMUN, batamtoday - Hermansyah alias Bobo, warga Baran II Meral diringkus Satuan Narkoba Polres Karimun setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja pada Sabtu, 6 Agustus 2011 lalu.

"Saat kita geledah terdapat 1,3 gram ganja kering di sakunya," kata AKP Arwin, Kasat Narkoba Polres Karimun, Selasa, 9 Agustus 2011.

Arwin mengatakan penangkapan terhadap Bobo dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan pria itu memiliki ganja.

Setelah dilakukan pengintaian, tersangka akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Bobo kini ditahan di sel tahanan Polres Karimun dan dikenakan pasal 114 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 1 tahun.