Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur

Ingkar Janji, Kasidi Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 09-08-2011 | 11:46 WIB
pencabulan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pencabulan.

BATAM, batamtoday - Lantaran ingkar janji tak mau menikahi anaknya, Kasidi (24) warga Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk dilaporkan oleh Markus Mandibon Dibo ke Polresta Barelang dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dia (Kasidi, red.) selalu ingkar janji kalau ditanya kapan akan menikahi anak saya," kata Markus kepada batamtoday di Mapolresta Barelang, Selasa, 9 Agustus 2011.

Markus mengatakan laporan yang dia lakukan berawal dari perilaku Kasidi yang mencabuli anaknya yang berinisial A (14) pada sekitar bulan Juni lalu.

Saat itu, lanjut Markus, Kasidi menjemput A di rumahnya dan kemudian dibawa ke rumah teman Kasidi di Bida Ayu. Sesampainya di TKP, Kasidi lantas memasukkan A ke sebuah kamar dan diajak nonton televisi.

"Pas Kasidi ke rumah itu, pemiliknya sedang ke luar sehingga dimanfaatkannya untuk membujuk anak saya agar mau diajak berhubungan intim," tukas Markus.

Akibat perbuatan tersebut, A kini hamil dan Markus bersama anaknya tersebut pada 4 Agustus lalu telah mencoba menemui Kasidi beserta orang tuanya agar bertanggungjawab.

"Mereka bersedia bertanggungjawab namun hingga kini janji itu tak pernah mereka tepati," kata Markus.

Merasa jengkel dengan perlakuan keluarga Kasidi yang terus menggantung pertanggungjawaban itu, akhirnya Markus hilang sabar dan melaporkan peristiwa ke polisi.

Hingga berita ini ditulis, proses pelaporan Markus di Mapolresta Barelang masih berlangsung.