Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganti Rugi Malu Rp1,4 Miliar

Batal Nikah, Lelaki Malaysia Tuntut Tunanganya Rp3 Miliar
Oleh : Magid
Selasa | 09-08-2011 | 11:33 WIB
mohd_masran.jpeg Honda-Batam

Mohd Masran Abdul Rahman didampingi pengacaranya Latifah Arifin. (Foto: Bharian)

KOTA BHARU, batamtoday - Lantaran pernikahanya dibatalkan sepihak, Mohd Masran Abdul Rahman (32) melaporkan calon mempelai perempuan yang akan dinikahinya ke pengadilan tinggi Kota Bharu. Tidak tanggung, lelaki asal Tanah Merah Kota Bharu ini menuntut ganti rugi sebesar RM1,1 juta atau sekitar Rp3,08 miliar.

Seperti dikutip batamtoday dari Berita Harian Malaysia, Selasa, 9 Agustus 2011, kejadian bermula Kamis, 4 Agustus 2011 lalu, ketika itu kedua mempelai sepakat menggelar pernikahan pada tanggal tersebut. Undangan pun disebar, jauh hari sebelum tanggal pernikahan itu. Namun sekitar 6 jam sebelum akad nikah digelar, tiba-tiba mempelai perempuan, Nor Zulyana Mat Hasa bin Husin membatalkanya.

"Akhirnya acara pernikahan diganti dengan acara syukuran biasa," ujar Latifah Ariffin pengacara Mohd Masran Abdul Rahman.

Akibat pembatalan tersebut, keluarga besar Mohd Masran mengaku malu. Karena itu, Ia lansung menunjuk dua pengacara masing-masing Latifah Arifin dan Murtadza Mochtar untuk menggugat mempelai perempuan berikut keluarganya.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan setempat. Kini gugatan masih dalam proses hukum. Pengacara Mohd Masran menghitung total kerugian yang diderita klienya, diantaranya kerugian biaya pernikahan yang akhirnya disia-siakan mencapai RM100 ribu (Rp280 juta), ganti rugi khusus RM500 ribu (Rp1,4 miliar), dan ganti rugi malu sebesar RM500 ribu (Rp 1,4 Miliar).