Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berikan HP Curian ke Pacar, Pemuda Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Charles / Magid
Selasa | 09-08-2011 | 09:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Berikan handphone curian ke pacarnya, seorang pemuda tanggung, Kalil Akbar (19) dilaporkan pemiliknya korban Ridwan ke Polisi. Pelaporan Kalil Akbar ini, dilakukan korban saat mengetahui, kalau Handphon yang diberikan rekan satu kerja di tambang bauksit itu ke pacarnya Ri adalah handphone miliknya, yang hilang beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Tanjungpinang kota, AKP Memo Adrian melalui Kanit Reskrim, Iptu Dadi Perdana mengatakan, penangkapan tersangka Kalil Akbar dilakukan, atas penelusuran korban dan salah seorang Security di perusahaan itu, Minggu, 7 Agustus 2011.

Dari keterangan, Saksi korban Ridwan, kejadian hilangnya HP bermula, pada Sabtu 23 Juni 2011 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB lalu,  Saat itu korban hendak pulang ke Tanjungpinang, dari tempat kerjanya di PT Dua Karya Abadi. Dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan, secara tidak sengaja, handphone Nokia X2 milik korban tertinggal di mobil yang ditumpangi.

"Kendati sudah ditanyakan pada sejumlah, karyawan yang bersamanya saat itu, semua mengaku tidak tahu, hingga akhirnya korban sempat pasrah,"ujar Dadi.

Namun secara tidak sengaja, Sabtu 6 Agustus 2011, Kalil hendak menghubungi pacarnya Ri, tapi ia kehabisan pulsa, hingga akhirnya, tersangka meminjam ponsel milik salah seorang Securiti di perusahaan tersebut, dan mengirimkan sebuah SMS pada RI yang berkaitan dengan handphon yang ditemukanya itu.

Naasnya, setelah mengrimkan SMS tersangka belum sempat menerima balas, karena tersangka langsung pergi, hingga saat dibalas, security pemilik handphon yang dipinjam yang menerima. Hingga akhirnya saat itulah SMS kekasih tersangka Kalil dibaca oleh Securiti.

"Dalam SMS balasanya, ada menyebutkan tentang hape yang dititipkan Kalil, hingga Security itu menjadi curiga,"sebut Dadi.

Penasaran dengan HP yang diceritakan kekasih Kalil, Security pemilik handphon yang sempat dipinjam Kalil, terus bertanya pada RI, jenis hape yang dititipkan, dan ternyata benar,  hape yang dititipkan Kalil pada kekasihnya itu, persis dengan handphon milik Ridwan yang hilang.

Selanjutnya, Security dan korban Ridwan mendatangi rumah kekasih tersangka, dan mencocokan nomor Emei di hape yang digunakan, ternyata cocok dengan milik korban, hingga akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi, dan polisi langsung membekuk tersangka Kalil.

Ditemui di kantor Polisi, teragka Kalil Akbar pada wartawan mengatakan, kalau dirinya menitipakan handphon itu pada pacarnya, setelah diambilnya beberapa waktu yang lalu, Kalil juga berkelit, kalau sebelumnya dia berencana untuk mengembalikan tapi Ia bingung  dan tidak tahu mau dikembalikan pada siapa.

"Saya tidak tahu pemiliknya, jadi saya titipkan saja pada cewek saya," tuturnya.

Atas perbutanya, saat ini Kalil di jebloskan ke penjara, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.