Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna Penetapan Gubernur Kepri Dilaksanakan 1 Februari Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-01-2016 | 09:51 WIB
th.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood, mengatakan, paripurna DPRD Kepri untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Kepri 2015, akan dilakukan pada 1 Februari 2016.


"Rapat Banmus menetapkan, paripurna penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2015, akan dilaksanakan pada 1 Februari 2016, mendatang," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, saat dihubungi Rabu (27/1/2016).

Setelah pelaksanaan paripurna penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri itu, ‎selanjutnya DPRD Kepri akan megirimkan hasil keputusan penetapan Gubernur Kepri itu ke Presiden melalui Mendagri.

Hal itu katanya lagi, diatur pada Bab XXI, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi UU, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Gubernur terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.

Dalam ayat 2 pasal 160 UU ini juga ditegaskan, pengesahan pengangkatan calon Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama empat belas hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. 

Sedangkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

"Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama empat belas hari, terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap," paparnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Djahjo Kumolo mengatakan, pelantikan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih akan dilakukan secara bertahap.

Pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, serta paslon Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terpilih, tanpa persidangan lanjutan di MK, juga berpeluang diikutkan dalam pelantikan kepala daerah pada Februari 2016 mendatang.

"Artinya, meski terdapat sengketa hasil Pilkadanya, tetapi MK menolak menindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi persyaratan, bisa juga dilantik pada Februari. Kalau menunggu lagi kan lama. Kita cari yang terbaik saja," ujar Djahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari laman web-kemendagri.go.id.

Sedangkan pelantikan tahap kedua, dijadwalkan pada Maret 2016. Pelantikan ini khusus bagi daerah yang akhir masa jabatannya Maret 2016. Sedangkan tahap ketiga direncanakan Juni 2016.

"Yang tahap akhir, untuk pelantikan pasca putusan MK dan akhir masa jabatan April sampai Juni 2016," tandasnya.
 
Editor: Udin