Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendukung SAH Diminta Jaga Kepri agar Tetap Kondusif

Soerya Legowo dan Lapang Dada Terima Putusan MK
Oleh : Surya
Jum'at | 22-01-2016 | 19:18 WIB
images.jpg Honda-Batam
Soerya Respationo dan Ansar Ahmad. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Calon Gubernur Soerya Respationo menerima secara legowo dan lapang dada gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH) yang tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan.

"Saya legowo dan secara lapang dada menerima keputusan MK. Kita minta pendukung, relawan pasangan SAH untuk bersabar," kata Soerya di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Soerya menyampaikan terima kasih kepada para pendukungnya, relewan, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan kepada pasangan SAH.

"Saya berterima kasih kepada relawan, simpatisan dan pendukung atas kerja sama selama ini," katanya. Soerya juga meminta para pendukungnya agar tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi putusan MK.

"Mari kita jaga Kepri agar tetap kondusif, ternyata Tuhan miliki rencana lain buat kita," katanya. Baca juga: Tak Miliki Legal Standing, Gugatan SAH Ditolak!

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, gugatan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing dalm sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) Gubernur Provinsi Kepri.

Ketua MK Arief Hidayat menegaskan, karena tidak memiliki legal standing maka permohonan pemohonan dan pertimbangan hukumnya dikesampingkan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," tegasnya saat membacakan putusan sela (dismissal) perkara nomor 115/PHP.GUB-XIV/2016 di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Menurut Arief, meskipun SAH adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri yang berlaga dalam Pilkada Kepri pada 9 Desember 2015 lalu, tetapi SAH tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

"Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU No.8 Tahun 2015 dan pasal PMK 1-5/2015," katanya.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kata Arief, perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan PHP ke MK adalah paling banyak adalah 2 persen.

"Sementara perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 305.688 suara, sedangkan calon peraih suara terbanyak (Terkait)  meraih suara sebanyak 347.515 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah sejumlah 41.827 suara," jelasnya.

Atas dasar hal itu, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas maksimal perbedaan suara antara Pemohon dan pihak Terkait adalah 2% x 347.515 suara = 6950 suara.

"Adapun perbedaan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait 41.827 suara atau 12 persen. Sehingga perolehan suara melebihi dari batas maksimal," tandas Ketua MK.

Editor: Surya