Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAI Kecam Keputusan Kepsek Bintan Timur
Oleh : Habibi
Jum'at | 22-01-2016 | 16:54 WIB
sheknowsparentingcom.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina Gani kaget dengan sikap Kepala Sekolah Bintan Timur yang mengeluarkan siswanya karena dianggap membawa aib. Sikap itu, tegas Putu, diskriminatif. 


Demikian tegas Putu Elvina Gani, saat dihubungi Jumat (2/1/2016). Untuk itu, kata mantan Ketua KPAID Kepulauan Riau ini, jika memang Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan belum mengerti tentang sejatinya pendidikan itu, maka dipersilahkan membuka kembali pasal 31 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pendidikan.

"Kepala sekolahnya kalau merasa benar, baca dulu pasal 31 UUD 1945, jangan biacara apa-apa kalau memang tidak tau tentang UUD. Kepala Dinas pendidikannya juga, baca kembali UUD pasal 31 itu," ujar Putu saat dihubungi.

Memang dalam pasal 31 UUD 1945 tersebut dalam ayat 1 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara dalam ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerinth wajib membiayai.

"Kepala sekolah ngomong bawa aib, memang dengan sikap dia seperti itu bukan aib? Harusnya mengayomi malah diktator. Setiap kita berhak sekolah, kalau dilarang-larang, itu diskriminatif. Si anak ini korban, sedangkan pelaku kejahatan saja jika mau bersekolah lagi harus diberikan kesempatan, apalagi jika anak ini korban," ujar Putu.

Putu mengatakan bahwa harusnya pemerintah setempat turun tangan dan hal ini harusnya mendapatkan perhatian besar. Pemerintah harusnya mengayomi rakyatn bukan malah memihak sesama mereka.

"Jikapun sudah dipindahkan kesekolah lain, tetap itu bentuk diskriminatif, dan penjaralah hukumannya, karena itu akan mengganggu psikologis anak," ujar Putu.

Untuk itu, Putu berharap Kepala Dinas, Bupati dan KPPAD Kepri terus mengupayakan agar anak tersebut mendapatkan haknya.

Editor: Dardani