Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijadikan KEK atau Dilebur dengan Pemko Batam

Pemerintah Diminta Lebih Bijak dalam Memutuskan Masa Depan Batam
Oleh : Surya
Selasa | 19-01-2016 | 15:50 WIB
Nabil.jpg Honda-Batam
Muhammad Nabil, Anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator Muhammad Nabil meminta pemerintah pusat lebih bijaksana saat. memutuskan rencana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam agar lebih efektif lagi dalam mengelola free trade zone (FTZ) Batam.


"Menurut kami, sebaiknya pemerintah pusat lebih bijaksana dalam memutuskan rencana pembubaran BP Batam agar tidak memunculkan permasalahan baru terutama bagi investor, baik dalam maupun luar negeri," kata Nabil di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Menurut Nabil, permasalahan sesungguhnya yang perlu segera dicarikan solusi adalah membuat regulasi tegas yang mengatur kewenangan pengelolaan Pulau Batam antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam supaya tidak terjadi lagi dualisme kewenangan.

"Itu solusi alternitif, ketimbang membubarkan BP Batam yang sesungguhnya sudah memiliki sejarah panjang dalam pengembangan Pulau Batam, " katanya. Baca: Kewenangan BP Batam Perlu Diperkuat, Bukan Dibubarkan

Anggota Komite I DPD RI ini menilai alternatif merubah kawasan FTZ menjadI Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti yang disampaikan Mendagri RI juga menarik untuk dikaji secara khusus.

Namun, hal itu perlu dikoordinasikan bersama Menko Perekonomian, Menkopolhukam dan kementerian terkait.

"Serta perlu pula memperhatikan masukan dari beberapa pihak seperti Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, DPRD Kota Batam, anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Kepulauan Riau, KADIN, APINDO serta asosiasi dan pelaku usaha lainnya," ujar Nabil.

Upaya itu dilakukan agar keputusan final yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan tepat bagi menunjang perkembangan pembangunan dan investasi di kawasan Pulau Batam. 

Sedangkan alternatif lain yang lebih mengikat kebersamaan antara dua instansi berwenang di Pulau Batam tersebut adalah menggabungkan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam serta menunjuk Walikota Batam sebagai ex-officio pemimpin BP Batam. 

Dengan begitu, lanjutnya, lembaga BP Batam tetap ada dan anggaran APBN tiap tahunnya untuk BP Batam juga tetap bisa dikucurkan. Baca juga: Komite IV DPD RI Segera Panggil Menko Perekonomian Bahas FTZ Batam

"Regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Pulau Batam sebagai salah satu kawasan investasi andalan Indonesia dengan kawasan-kawasan investasi serupa di beberapa negara tetangga serumpun Asia Tenggara," kata Anggota Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau.

Editor: Surya