Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komunitas Untung Sabut Minta Hakim MK Tidak Tunda Putusan Keabsahan Pilkada Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-01-2016 | 19:11 WIB
IMG_20160118_142005.jpg Honda-Batam
Melalui spanduk, Komunitas Untung Sabut Kepri, meminta Hakim Panel MK tidak lagi menunda putusannya atas hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komunitas Untung Sabut Kepri meminta Hakim Panel MK tidak lagi menunda putusannya atas hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Permintaan itu disampaikan Komunitas Untung Sabut Kepri pada spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Kepri, Senin (18/1/2016).

"Pak dan Ibu Hakim MK, kami mau bangun Kepri, Putusanmu jangan ditunda lagi," begitu tertera dalam spanduk yang dipajang tersebut.

‎Bahkan, di grup sosial media (sosmed) facebook Komunitas Untung Sabut, juga terlihat sejumlah komentar dukungan atas terpilihnya Pasangan Sa-Nur sebagai pememang Pilkada Kepri 2015. Sebaliknya, bagi yang kalah dikatakan agar legowo.

Selain itu, ‎grup yang didukung sejumlah pendukung Gubernur terpilih SaNur ini, juga menautkan bunyi Petitum Gugatan Pasangan Gubernur dan calon Gubernur SAH ke di MK, yang menurut mereka sangat tidak berdasar dan mengada-ada.

Namun, hingga saat ini, BATAMTODAY.COM masih berusaha mencari dan meminta tanggapan kepeda Ketua Komunitas Untung Sabut yang membuat dan memberi dukungan sepanduk pada Hakim Panel MK itu. Hanya saja sejumlah Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur SaNur yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahuinya.

Di tempat terpisah, Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto meminta PNS di lingkungan Provinsi Kepri agar tetap dalam kondisi netral dan senantiasa menjaga profesionalitas dalam bekerja, sampai KPU dan MK menyelesaikan tugasnya.

"Biarkan saja KPU dan MK bekerja, kita sebagai abdi negara harus tetap netral dan profesional dalam bekerja," ujarnya.


Editor: Udin