Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kiong Leng Menghilang

Tipu Konsumen, PT GBA Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Charles/ sn
Senin | 08-08-2011 | 09:45 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Developer Perumahaan PT Graha Bintan Asri (GBA) Tanjungpinang, dilaporkan ke polisi. Soalnya, GBA melakukan penipuan pada konsumennya, Suparno alias Apao (54).

PTA GBA menjual kembali rumah yang telah dibeli Suparno. Suparno telah membeli dua unit rumah type 36 dengan luas lahan 94,5 M persegi, masing-masing Nomor 5 dan 6 di Block F di Perumahaan PT GBA, di Jalan Suka Jaya Km KM 8 Tanjungpinang. Namun, PT GBA menjual kembali rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Suparno.

Suparno mengatakan, dia telah membayar uang muka dua rumah tersebut pada PT GBA sebesar Rp 19 juta. Pembayaran pertama, untuk rumah Nomor 5 di Block F berupa uang booking fee uang muka, yang ditandai dengan nota pembayaran tanggal 15 September 2009 sebesar Rp 5 juta. Pembayaran kedua Rp 5 juta pada 14 Oktober 2009, pembayaran ketiga sebesar Rp 4 juta pada 15 November 2009, dan pembayaran keempat Rp 5 juta pada 31 Desember 2009.

Namun pemilik PT GBA, Kiong Leng alias Surya alias Aleng, menjual kembali rumah tersebut pada orang lain tanpa sepengetahuan Suparno.  

"Selain itu, kendati saya sudah membayar uang muka dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan dan persetujuaan awal. Namum sampai saat ini, PT GBA tidak pernah memberikan surat perjanjiaan pengikat jual beli, sebagaimana yang dijanjikan Kiong Leng sebelumnya pada saya. Dan terakhir, saya ketahui kalau ternyata rumah itu telah dijual kembali," ujar Suparno.
 

Suparno baru mengetahui penjualan rumah itu sekitar Februari 2011 lalu. Saat ditanya, Kiong Leng mengakui hal tersebut. Saat ditanya alasanya, Kiong Leng tidak memberi jawaban.

Selain rumah Nomor 5, hal yang sama juga dilakukan pihak PT GBA pada rumah nomor 6 di Block F. Pada rumah ini Suparno telah menyetorkan uang muka dan uang kredit Rp 21.875.000.

"Di dalam surat perikatan yang dibuat, kalau saya tidak melanjutkan pembayaran kredit, pihak perumahan harus mengembalikan persentase sisa pembayaran pada saya selaku konsumen. Dan hal itu didahului dengan surat pemberitahuaan tunggakan dan keputusan menjual kembali. Namun sampai saat ini saya tidak pernah menerima itu," ujarnya.

Atas perbutan ini, Suparno melaporkan PT Graha Bintan Asri ke Polresta Tanjungpinang melalui surat laporan No.Pol:STPL/38/K/II/Kepri/Res.TPI pada 11 Februari 2011, yang diterima Ka SPK Aiptu AG Rambe di Polres Tanjungpinang.

Namun, PT GBA yang beralamat di Km 5 Bawa Tanjungpinang, kantor tersebut tampak tutup. Ketika batamtoday menghampiri kantor itu, Senin 8 Agustus 2011, Kiong Leng juga tak ada di tempat.