Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Belum Kabulkan Penangguhan UT
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-01-2016 | 15:35 WIB
korupsi-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kuasa Hukum tersangka UT, Agung Wirtadarma SH mengatakan, Polres Tanjungpinang belum merespon perngajuan permohonan penanagguhaan penahanan kliennya yang diajukan ke ke penyidik Polres Tanjungpinang. 


"Pelaksanaan penanggguhan penahananya sudah kami ajukan, tapi sampai saat ini belum ada respon dan jawaban dari penyidik Polres Tanjungpinang," ujar Kuasa Hukum Usman Taufik Agung Wiradarma SH. 

Dikatakan, selain mengajukan keluarga dan dirinya sebagai kuasa hukum dalam penangguhan penahanan tersangka UT, dirinya juga menjamin, kalau klienya akan kooperatif, tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti, dan atau melarikan diri. 

"Kami sudah ajukan, dengan jaminan, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta akan kooperatif. Harapan kami hendaknya akan dapat menjadi pertimbangan pihak kepolisian," ujarnya. 

Pantauan BATAMTODAY.COM di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang, tersangka UT juga sedang menjalani proses pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Selain itu, keluarga UT seperti istri, anak dan kerabatnya, terlihat juga hadir untuk mengunjungi mantan Kakansatpol-PP Provinsi Kepri Itu. 

"Kami keluarga Pak Usman, mau jenguk sekaligus meminta penangguhan penahanan bapak," ujar salah seorang wanita, yang mengaku istri UT. 

UT ditangkap penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dari kamar 117 Wisma Pesona Km 8 Tanjungpinang sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis,(14/1/2016). 

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Kristian P Siagian mengatakan, penetapan dan penangkapan UT dilakukan setelah proses pelaksanaan Pilkada selesai. 

"Selain itu, tersangka yang sudah kami panggil secara layak dua kali untuk memenuhi panggilan penyidik juga tidak kooperatif, dan beralsan sakit dan stres, tetapi tidak ada perawatan secara intensif yang dilakukan dokter," ujarnya pada sejumlah wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis,(14/1/2016). 

Atas ketidakkekooperatifan yang bersangkutan, tambah Kapolres, selanjutnya tim penyidik Polres Tanjungpinang, melakukan pelacakan melalui tim intelijen, dan membuntuti keberadaan UT mulai dari Lingga, Batam dan Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditangkap di Penginapan Wisma Santai. 

"Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka telah kami tahan, dan disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU korupsi, yang mengakibatakan kerugian negara Rp 1.4 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang melalui SPDP Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang bernomor: SPDP/69/IX/2015/Reskrim tanggal 8 September 2015, Polres Tanjungpinang telah menetapkan UT sebagai tersangka. 

Dalam SPDP itu, tersangka UT yang disangkakan melakukan korupsi telah me‎langgar pasal 2 jo pasal 3 jo UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014 yang dikerjakan CV Nayla melalui kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar itu, 

Polisi juga telah memeriksa Direktur Utama CV Nayla, Djaya M selaku penyedia barang. Lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Edwin serta Bendahara Satpol-PP Kepri, Faizal.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka UT yakni dengan melakukan mark-up harga. Sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan Hasil Perkiraan Sementara (HPS) proyek. 

Bahkan spesifikasi yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Mirisnya lagi, tersangka UT dikatakan, menerima aliran dana ratusan juta yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 milliar.

Editor: Dardani