Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Putuskan 40 Perkara agar bisa Diproses ke Tahap Berikutnya
Oleh : Surya
Senin | 18-01-2016 | 11:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada mulai hari ini, Senin (18/1/2016).


Untuk tahap pertama, MK akan memutuskan 40 perkara dari 144 perkara dengan tiga sesi, apakah bisa dilanjutkan ke tahap kebrikutnya atau tidak.

Diagendakan putusan ketetapan yang menyatakan lolos tidaknya perkara PHP selanjutnya, akan dibacakan melalui sidang pleno sembilan hakim konstitusi.

"Sidang putusan dismissal akan digelar secara bertahap mulai Senin dan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pagi pukul 09.00WIB, sesi siang pukul 13.00 WIB dan sesi sore pukul 16.00 WIB. Jadwal lengkap sudah dapat diakses di laman MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (18/1/2016).

Ia mengatakan, untuk sidang pleno tahap pertama akan dibacakan putusan sebanyak 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. 

Putusan dismissal sendiri diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi, kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait yang digelar dalam tiga panel hakim.

"Jadi, sejak hari Jumat sampai Minggu kemarin hakim terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim," ujarnya.

Namun, Fajar mengatakan ada peluang sidang pleno hakim konstitusi minus satu hakim yakni hakim I Dewa Gede Palguna yang diketahui sedang dalam kondisi tidak sehat. Meskipun begitu, Fajar memastikan sidang pleno putusan dismissal tetap dapat digelar dengan delapan hakim.

Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri terdapat dua sengketa pilkada yang diajukan ke MK, yakni sengketa Pilkada Bupati Karimun dan sengketa Gubernur Provinsi Kepri.

PHP Bupati Karimun diajukan oleh pasangan Raja Usman Aziz dari jalur indepeden dengan nomor perkara 44/PHP.BUP-XIV/2016. 

Sementara PHP Pilkada Gubernur Kepri diajukan oleh pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad. dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016.

Editor: Surya