Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lokasi Persidangan Diserahkan ke JPU dan Pengadilan

BAP Tinggal Dilengkapi, Berkas Perkara Fadillah Bisa Segera Dilimpahkan ke Penuntutan
Oleh : Surya
Sabtu | 16-01-2016 | 16:05 WIB
Agus Rianto.jpg Honda-Batam
Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Bareskim Mabes Polri menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) Fadillah Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang menjadi tersangka dugaa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) sejak 20 Maret 2015 lalu, akan segera dilimpahkan ke penuntutan.


Namun, Mabes Polri menyerahkan tempat pelaksanaan persidangan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pengadilan.

"Jadi tersangka kita tahan sejak hari Kamis (14/1/2015). Kita tahan untuk 20 hari kedepan," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Agus, penahanan terhadap Fadillah perlu dilakukan karena saat pelimpahan ke penuntutan, selain BAP yang diserahkan ke JPU, tersangka juga akan diserahkan agar proses persidangan bisa dimulai.

"BAP tinggal melengkapi saja agar pelimpahan bisa segera dilakukan. Segera setelah penyidik merasa berkas sudah lengkap, untuk selanjutnya diteliti oleh JPU," katanya.

Jika BAP sudah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, maka proses penuntutan bisa dimulai dan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dimulai persidangan.

Mabes Polri, kata Agus, menyerahkan lokasi persidangan Fadilah, apakah ditempat kejadian perkara korupsi di Batam, atau di Jakata ditempat penanganan perkaranya.

"Untuk lokasi sidang itu sepenuhnya kompetensi jaksa dan pengadilan, bisa di Batam, di Jakarta atau lokasi lain," kata Karo Penum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.

Fadillah Ratna Dumila (RD) Malarangan menjadi tersangka pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah Batam pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 18 miliar. 

Bareskim Mebes Polri menjadikan tersangka Fadillah pada 20 Maret 2015, dan pada 8 Mei penyidik Bareskim melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batam. Penyiidik Bareskim Mabes Polri telah memeriksa Fadillah beberapa kali hingga akhirnya diputuskan ditahan.

Fadillah menjadi tersangka karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Direktur RSUD Embung Fatimah Batam.

Namun, ‎kerugian negara akibat perbuatan Fadhila dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 5.604.815.696, - sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kasus ini penyidik menyita uang sebesar Rp 194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI.

Satu tersangka buron
Sementara  itu, Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan, Bareskim juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur perusahaan, selain Fadillah Malarangan, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎.

Fransisca Ida Sofia Prayitno hingga kini masih Buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan Ali Arno Daulay telah meninggal dunia, sehingga pengusutan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

Kata Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.

"Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja," kata Anang.

Dan tersangka juga hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.

Selain. Itu juga adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.

"‎Perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan," katanya.

Jenderal bintang tiga ini juga mengatakan hal itu bertentangan dan ‎tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kemudian dalam proses lelang ‎muncul tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang, pertimbangan panitian pengadaan menunjuk mereka yakni atas persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT. Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT. Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT. Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

Editor : Surya