Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Linmas Kepri Ditangkap
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-01-2016 | 12:25 WIB
UT-ditangkap.jpg Honda-Batam
UT, tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Provinsi Kepri sedang duduk di hadapan penyidik guna dimintai keterangan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - UT, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Provinsi Kepri tahun 2014, diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di kamar 117 Wisma Pesona Tanjungpinang, Kamis (14/1/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Karyawan Wisma Pesona yang terletak di Jalan DI Panjaitan Km 8 Tanjungpinang, menyebutkan UT sudah menginap di penginapan itu sejak Rabu (13/1/2016) lalu. "Yang mengambilkan kamar bukan atas nama dia, tapi orang lain," kata karyawan yang berpesan agar namanya tak ditulis.

Saat penggerebekan, tambah dia, sejumlah aanggota polisi berpakaian sipil dari Satreskrim Polres Tanjungpinang ‎sempat bertanya pada resepsionis, dan meminta agar pintu kamar 117 dibuka. "Saat dibuka dia tinggal sendiri dan langsung dibawa polisi," katanya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi, yang dikonfirmasi dengan penangkapan ini, masih enggan memberikan keterangan dengan alasan nanti akan diekspos.

Sementara pantauan BATAMTODAY.COM di Unit1 Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang, dengan menggunakan baju kaos bergaris, mantan calon Bupati Lingga itu sedang duduk di hadapan penyidik guna dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, melalui SPDP Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang bernomor: SPDP/69/IX/2015/Reskrim tanggal 8 September 2015, Polres Tanjungpinang telah menetapkan UT sebagai tersangka.

Dalam SPDP itu, tersangka UT disangkakan melakukan korupsi me‎langgar pasal 2 jo pasal 3 jo UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca: UT Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Linmas Satpol PP Pemprov Kepri

Dalam dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas lengkap Hansip/Linmas Satpol PP Provinsi Kepri 2014, yang dikerjakan CV Nayla melalui kontrak nomor 01.0/KONTR-BRG/PPK-SAT.PP/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan nilai kontrak Rp 2,9 miliar itu, polisi juga telah memeriksa Direktur Utama CV Nayla, Djaya M selaku penyedia barang.

Lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gede Gunawan serta Ketua Pokja Pelelangan LPSE Nanang Suheri dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Edwin serta Bendahara Satpol-PP Kepri Faizal.

Adapun modus yang dilakukan tersangka UT, yakni dengan melakukan mark-up harga. Sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan Hasil Perkiraan Sementara (HPS) proyek. Bahkan spesifikasi yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Mirisnya lagi, tersangka UT disebut menerima aliran dana ratusan juta yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.

Editor: Dodo