Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam untuk Investor
Oleh : Surya
Sabtu | 09-01-2016 | 17:21 WIB
Franky_Sibarani(1).jpg Honda-Batam
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Di awal tahun 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam kepada investor.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dijadwalkan menghadiri Grand Launching Layanan Izin Investasi 3 jam yang akan dilaksanakan di kantor BKPM, Senin (11/1/2016) pekan depan.

Kegiatan grand launching yang dilakukan di kantor BKPM tersebut menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam, di mana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan, bahwa kegiatan grand launching tersebut untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stake holder terkait penanaman modal. 

"Kegiatan tersebut akan mengundang dubes negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait,” ujar Franky dalam keterangan resmi kepada pers, Sabtu (9/1/2016).

Menurut Franky, tim Pelayanan BKPM telah bekerjasama dengan seluruh LO (Liason Officer) PTSP pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut. 

"Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan 8 produk perizinan. Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi," ungkapnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut, nantinya juga akan hadir para pengusaha yang telah merasakan layanan izin investasi 3 jam yang nantinya juga akan memberikan testimoni. 

"Pengusaha itu secara alami tidak begitu saja percaya kepada pemerintah, mereka lebih percaya kepada kolega mereka sesama pengusaha. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya testimoni tersebut semakin meyakinkan kalangan investor untuk mengurus melalui layanan tersebut," lanjutnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Franky menambahkan bahwa 8 produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Baca juga: BKPM Sebut Ada Tiga Masalah Picu Pelambatan Ekonomi Batam

Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku. 

"Kalau sebelumnya perusahaan baru selalu jalur merah yang membutuhkan waktu 3-5 hari dengan fasilitas percepatan jalur hijau hal ini bisa dipangkas menjadi hanya 30 menit," imbuhnya.

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. 

Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya diatas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.

Editor: Surya