Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPP Romy Dinilai Gagal Memahami Hukum, setelah Kalah di Pengadilan
Oleh : Surya
Sabtu | 09-01-2016 | 10:50 WIB
Romy.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romy)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr Humphrey Djemat SH LLM, sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar muktamar PPP kembali ke Bandung.


Pasalnya, kepengurusan DPP PPP yang sah saat ini berdasarkan hukum adalah DPP PPP di bawah kepengurusan Ketua Umum H. Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta, bukan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy‎ (Romy).

"Ini berdasarkan pada dua putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy," kata Humphrey Djemat di Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Menurut Humphrey, untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No.601 yang menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H. Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H. Dimyati Natakusuma.

"Selain itu menyatakan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Humphrey, pihaknya mempertanyakan muktamar PPP harus kembali ke Bandung. Karena hal tersebut tidak berdasarka hukum. Apalagi sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Selain itu, hakim juga telah menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke muktamar Bandung.

Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi.

Dengan demikian bila dilakukan muktamar kembali ke Bandung atau muktamar luar biasa atau muktamar islah atau muktamar apalah namanya selain muktamar Jakarta maka itu sama dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Humphrey menghimbau kepada semua pihak untuk mengikuti ke 2 Putusan dari MA yang merupakan lembaga peradilan hukum tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi.

Selain itu, para pengamat juga untuk tidak memberikan pernyataan ngarol ngidul jika tidak faham dengan kondisi PPP versi Djan Faridz.

"Kalau tidak mengerti hukum jangan berbicara tentang hukum malah bikin kacau hukum di negara ini saja! kalaupun belajar hukum tapi ga paham juga berati gagal paham hukum, silahkan belajar hukum lagi yang benar agar hukum tidak salah diartikan terus" ujar Humphrey geram.

Humphrey juga menghimbau agar Menkumham  mentaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus segera mensahkan kepengurusan muktamar jakarta. Karena dasar Menkumham mensahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU Administrasi Pemerintahan.

"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolakapalagi mengabaikan kami. Pak Yasona pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.

Editor: Surya