Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tatib Berubah, Anggota Pansus DPRD Batam Jadi 27 Orang
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 07-01-2016 | 12:10 WIB
jefri-simanjuntak.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Batam, dari Fraksi Hati Nurani Bangsa Jeffry Simanjuntak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui perubahan tata tertib terhadap perubahan peraturan daerah tentang DPRD Batam nomor 1 tahun 2014.

Anggota DPRD Batam, dari Fraksi Hati Nurani Bangsa Jeffry Simanjuntak mengatakan bahwa perubahan itu perlu dilakukan guna memaksimalkan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam.

Dijelaskannya, bahwa Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dibentuk dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Hal ini sebagai mana disebutkan dalam pasal 63 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan DPRD tentang tata tertib," kata Jeffry, Kamis (7/1/2015).

Pansus, kata dia dibentuk dalam hal diperlukan dan untuk batas waktu tertentu serta bertugas untuk hal yang bersifat khusus seperti pembahasan rancangan peraturan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan dan hal lain yang dipandang perlu di bentuk pansus.

Dari perubahan tersebut maka jumlah dan komposisi keanggotaan Pansus dari yang sebelumnya 12 orang menjadi 27 orang dimana Fraksi PDI-P dengan jumlah 8 kursi dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang.

Fraksi Partai Golkar dengan jumlah 7 kursi dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang, Fraksi Partai Gerinda dengan jumlah 6 kursi  dari sebelumnya 1 menjadi 3 orang, Fraksi Partai Demokrat dengan jumlah 5 kursi  orang dari sebelumnya 1 orang menjadi 3 orang.

Kemudian Fraksi Partai PAN dari jumlah 5 kursi dari sebelumnya 1 orang menjadi 3 orang, Fraksi Partai NasDem dengan jumlah 4 kursi dari sebelumnya 1 orang menjadi 2 orang.

Sedangkan Fraksi PKS dengan jumlah 4 kursi dari sebelumnya 1 orang menjadi 2 orang, Fraksi Hati Nurani Bangsa dari jumlah 7 kursi dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang dan Fraksi Persatuan Keadilan dari jumlah 4 kursi dari sebelumnya 1 orang menjadi 2 orang.

Sementara terkait anggaran, Sekertaris Dewan (Sekwan)Marzuki mengatakan, dengan disetujui oleh anggota DPRD Batam terhadap perubahan peraturan DPRD Batam nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib tersebut akan menjadi beban anggaran.

"Anggarannya biasanya Rp100 juta tapi, kalau sekarang mungkin bisa saja tiga kali lipat beban anggarannya," katanya.

Editor: Dodo