Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecewa dengan Status Lahan Pulau Rempang dan Galang Tak Kunjung Beres

Himad Purelang Dukung Rencana Pembubaran BP Batam
Oleh : Irawan
Rabu | 06-01-2016 | 11:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasius Joseph usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dulunya bernama Otorita Batam (OB).


"Meski agak terlambat, langkah Presiden Jokowi sangat tepat. Ternyata, doa dan harapan kami selama ini didengar pemerintahan Jokowi," kata Blasius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Menurut dia, pembubaran BP Batam harus terus dijaga agar tidak disimpangkan secara teknis. Karena, kalau disimpangkan, akan berdampak negatif sehingga mempengaruhi roda perekonomian di kota Batam.

"Penyimpangan itu bisa terjadi kalau proses sampai penunjukan institusi baru dipengaruhi oknum di BP Batam yang mengarahkan kepada hal-hal merugikan rakyat".

Dia juga berharap kebijakan pembubaran tidak hanya sekadar ganti baju. 

"Kami sangat mendukung langkah Presiden seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membubarkan BP Batam untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan investor," kata Blasius.

Himad Purelang merupakan kelompok masyarakat di Batam yang sudah mendaftarkan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) dirangkaian Pulau Rempang Galang Batam sejak tahun 2008 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang berganti baju jadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kementerian ATR/BPN).

"Kebijakan Presiden Jokowi membubarkan BP Batam itu seharusnya segera direspons Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan pelepasan tanah negara di rangkaian pulau Rempang Galang kepada Himad Purelang. Kami penggarap yang patuh peraturan memohon pelepasan tanah negara dan itu sudah diperintahkan Panja Komisi II DPR RI serta Kepala BPN yang lalu, Hendarman Supandji", harap dia.

BP Batam yang dulunya bernama OB dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. 

Dari OB sampai jadi BP Batam dibentuk berdasar Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBP) Batam.

"Sementara BP Batam meyakini pembubaran itu tidak terjadi dalam waktu dekat. Alasannya, prosesnya panjang karena UU dibuat pemerintah dan legislatif. Mereka menyebut membubarkan BP Batam harus pakai UU," ungkapnya.

Padahal Mendagri sudah mengatakan dengan tegas pembubaran BP Batam dilakukan secepatnya. "Itu tidak perlu menunggu UU diubah. Revisi peraturan tentang BP Batam dilaksanakan dengan membuat peraturan baru sebagai payung hukum," jelas Blasius menirukan pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo.

Editor: Surya