Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkumham Cabut SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono
Oleh : Surya
Kamis | 31-12-2015 | 20:23 WIB
Yasonna-H-Laoly.jpg Honda-Batam
Menkumham Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui telah mencabut surat keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol.


Menkumham mengembalikan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau dibawah pimpinan Aburizal Bakrie saelaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal dan Agung Laksono saelaku wakil ketua umum.

Keputusan mencabut SK tersebut setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Cepat juga kamu dengar sesuatu," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Kendati telah mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, menteri asal PDIP itu tak menjelaskan secara detail apakah SK tersebut sudah dikirim ke masing-masing kubu yang berkonflik.

Yasonna juga tak menjelaskan apakah SK pengesahan untuk kubu Aburizal Bakrie (Ical) tersebut sudah diserahkan. 

Namun sebelumnya, Yasonna memastikan SK untuk mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Ical akan diserahkan dalam waktu dekat. "Nah, tunggu hari mainnya, dalam waktu dekat," kata Yasonna usai menghadiri peresmian gedung baru KPK, Selasa 29 Desember 2015.‬

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.‬

‪Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  (PTTUN) Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi. 

Editor: Suirya