Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernyataan Mendagri Soal Pembubaran BP Batam Dapat Menimbulkan Gaduh
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 31-12-2015 | 12:47 WIB
tmp_ampuan684948006.jpg Honda-Batam
Ampuan Situmeang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai Januari 2016, menurut Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, dapat menimbulkan kegaduhan di daerah.


Ia menilai bahwa wacana tersebut diumumkan dengan cara yang keliru, karena dilakukan secara tiba-tiba yang tentunya mengejutkan masyarakat dan investor di Batam.

"Masalah wacana itu, diumumkan dengan cara yang keliru. Kalau ini tak betul, apa kata investor?," ujar Ampuan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/12/2015). "Kok gampang betul bubarkan institusi neata seperti BP Batam di Indonesia ini, ya kan," katanya lagi.

Dan apabila pembubaran BP Batam memang benar, adalah tidak tidak benar karena ia memandang hal tersebut dilakukan sepihak tanpa melibatkan pemangku kepentingan, terutama yang di daerah.


"Cara-cara seperti itulah yang menciptakan kegaduhan di daerah seperti di Kawasan Khusus Batam. Kacau ini pemerintahan, kalau begini, sama saja menggembosi persepsi publik tentang FTZ," ungkap Ampuan.

Untuk itu, ia berpandangan agar segera dirampungkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerjasama kedua institusi pemerintah, sampai sekarang belum ada, Padahal tegas di amanahkan oleh pasal 21 ayat 3, UU
53/1999 yang membentuk kota Batam.

"BP Batam dan Pemko Batam adalah sama-sama Pemerintah dan  kewenangan ada yang sama. Maka, persinggungan pelaksanaan kewenangan itu perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti yang di sebut diatas," tutup Ampuan

Editor: Dardani