Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pastikan Tak akan Dievaluasi

Mendagri Tegaskan APBD Kepri 2016 Sebesar Rp 3,056 Triliun Sah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 30-12-2015 | 14:57 WIB
mendagri-agung.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi mantan Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana memberikan keterangan kepada pers. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang  - Meskipun disahkan secara tidak kuorum oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 dinilai sah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Pernyataan itu disampaikan Tjahyo sebelum melantik Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto, menggantikan Agung Mulyana yang akan masuk masa pensiun pada tahun 2016 mendatang, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (30/12/2015).

Tjahjo menjelaskan, bahwa sudah menerima serta juga menelaah surat keberatan dari DPRD Kepri pada tanggal 26 Desember 2015 yang meminta kepada Mendagri untuk menolak APBD Kepri tahun anggaran 2016.

"Namun harus diingat, bahwa pemerintah daerah itu adalah satu yaitu gubernur dan juga DPRD. Intinya, jangan sampai tersandera APBD ini," kata Tjahjo.

Ia juga menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan langsung dari Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana bahwa ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Kepri tersebut tanpa ada pemberitahuan.

Karena itu, menurutnya, APBD Kepri yang disahkan akhir pekan lalu itu sah dan tidak akan dievaluasi. Pihaknya, kata Tjahyo, akan segera membalas surat yang disampaikan oleh DPRD Kepri. "Saya rasa tidak perlu dievaluasi, toh nanti akan jadi perubahan APBD," katanya.

Sementara itu, sesuai acara Wakil Ketua DPRD Kepri, Amir Hakim menjelaskan bahwa sudah memberi penjelasan langsung kepada Mendagri terkait permasalahan APBD 2016. Menurutnya Mendagri akan memeriksa kembali.

"Sudah kita jelaskan tadi, janjinya akan diperiksa kembali, karena memang jelas menyalahi tatib," kata Amir Hakim yang didampingi anggota DPRD Kepri Asmin Patros. Baca juga: Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan APBD Kepri 2016 Ditunda

APBD Kepri 2016 dengan nilai Rp 3,056 triliun disahkan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Sabtu (26/12/2015) lalu, meski dua fraksi besar di DPRD Kepri (PDI Perjuangan dan Golkar) tak hadir.

"Melihat jumlah yang ada, kita tidak bisa mengambil keputusan. Karena kuorum untuk pengesahan APBD Kepri 2016 adalah dua pertiga dari jumlah wakil rakyat. Artinya membutuhkan kehadiran 29 orang wakil rakyat,” ujar Huznizar sesaat setelah membuka sidang paripurna, seperti dikutip dari batampos.co.id.

Setelah mendengarkan masukan-masukan dari dewan yang pro rakyat, selaku pimpinan sidang, Husnizar akhirnya mengesahkan Ranperda APBD Kepri menjadi sebuah Perda. Artinya dengan pengesahan tersebut, APBD Kepri disahkan dengan nilai Rp 3,056 triliun.

“Penandatangan harus dilakukan bersama-sama. Yakni seluruh unsur wakil rakyat yang hadir. Karena ini akan menjadi lampiran untuk diserahkan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan,” papar Husnizar.

Usai sidang aripurna yang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB, Agung mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib dewan dalam pasal 78 sudah mengatur, apabila sudah ditunda beberapa kali tetapi tidak mendapatkan satu keputusan, maka diserahkan ke Mendagri untuk membuat keputusan.

“Berdasarkan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) semua fraksi hadir. Termasuk PDI Perjuangan dan Golkar. Sudah lengkap, itu akan menjadi lampiran untuk diteruskan ke Pak Mendagri,” ujar Agung.

Diungkapkannya, berdasarkan absensi kehadiran, baik sidang komisi maupun sidang banmus ada semua untuk menyetujui APBD Kepri disahkan. Berkaca dari itu, dirinya juga tidak tahu apa alasan dari fraksi-fraksi yang tidak hadir dan menyampaikan pandangan fraksinya.

“Bagi saya melayani rakyat dengan sebaik-baiknya adalah yang harus kita kedepankan. Kalau tidak disahkan Provinsi Kepri dalam enam bulan kedepan tidak ada pembangunan,” tegas Agung.

Editor: Dodo